TANGERANG, bantenpro.id – Dinas Sosial Kota Tangerang intensif menyosialisasikan panduan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan barang atau uang kepada pelaku usaha dan lembaga sosial. Sosialisasi yang dihadiri oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pelaku usaha, dan lembaga kesejahteraan sosial, berlangsung di Gedung Kesenian, Kota Tangerang pada Kamis (07/03/2024).
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan aturan perizinan pelaksanaan undian berhadiah yang sering digunakan dalam promosi oleh pelaku usaha dan perbankan.
“Kota Tangerang memiliki banyak yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial, serta pelaku usaha dan perbankan yang sering mengadakan undian berhadiah dalam promosi. Aturan perizinan ini sangat penting untuk diikuti,” ungkap Mulyani kepada bantenpro.id.
Mulyani menyoroti syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus izin undian gratis berhadiah, yang diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis. Berikut adalah beberapa syaratnya:
- Dilakukan oleh organisasi berbadan hukum.
- Pemohon mendaftarkan permohonan UGB melalui aplikasi perizinan DPMPTSP (sipeka.bantenprov.go.id) dan permohonan izin melalui aplikasi perizinan Kemensos RI (simppsdbs.kemensos.go.id).
- Melampirkan fotokopi akte pendirian yang dibuat oleh notaris.
- Melampirkan tanda daftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- Melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
- Melampirkan fotokopi surat izin usaha atau nomor induk berusaha.
- Melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak.
- Melampirkan fotokopi surat keterangan domisili.
- Melampirkan fotokopi direktur/pimpinan.
- Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Sementara itu, izin pengumpulan barang atau uang oleh yayasan sosial mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dengan beberapa syarat, antara lain:
- Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha.
- Nomor pokok wajib pajak.
- Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat.
- Nomor rekening atau nama organisasi tempat menampung hasil penyelenggaraan PUB.
- Kartu tanda penduduk direktur atau ketua.
- Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua.
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
- Tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Sosial Kota Tangerang berharap agar pelaku usaha dan lembaga sosial dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan dana secara legal.***