BANTENPRO.ID, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengumumkan ada delapan kasus yang naik ke tahap penyidikan sepanjang 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana saat pers rilis akhir tahun pada 22 Desember 2020.
Kasus itu termasuk perkara feasibility study (FS) yang diduga fiktif untuk pengadaan lahan unit sekolah baru di Banten, korupsi kredit perbankan, hingga pengadaan lahan sport center.
Asep membeberkan, perkara pertama adalah FS pengadaan lahan sekolah di Banten dan kasus korupsi genset RSUD Banten. Kedua kasus ini sudah masuk penyidikan.
Kemudian, dugaan korupsi korupsi pemberian kredit Bank BJB sudah penetapan dua tersangka dan dugaan korupsi kredit BJB Syariah sudah masuk tahap penghitungan kerugian negara.
Selanjutnya, kasus pembentukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi tata kelola internet di Dinas Perhubungan Banten sudah masuk tahap pemberkasan dan akan dilimpahkan ke penuntutan.
Selain itu, kasus pengadaan lahan sport center tinggal menunggu penghitungan negara dan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon sudah masuk sidik dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemarin BJB sudah ditetapkan tersangka dan yang internet desa sudah kita tetapkan tersangka dan perkara lain dalam proses,” katanya.
Disampaikan Asep, selama 2020 Kejati pun berpotensi menyelamatkan keuangan negara di Pemerintahan Provinsi Banten sebesar Rp324 miliar. Mulai dari melakukan pendampingan kasus perdata, pendampingan hukum berbagai kegiatan hingga pertimbangan hukum pengadaan lahan di Banten.
“Perkara perdata 22 perkara, pemulihan hak kami berhasil memulihkan hak teman-teman di Pemda kurang lebih Rp2,8 miliar,” katanya. (bpro)
Sumber : idntimes.com
Tinggalkan Balasan