Musda Partai Golkar Kota Tangerang; Disahkan Mahkamah Partai, Bakal Berlanjut di Pengadilan

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kota Tangerang yang digelar Juli 2020, digugat 11 kader. Mereka mengeklaim merupakan para ketua Pimpinan Kecamatan (PK). Perselisihan musda ini pun dilaporkan ke Mahkamah Partai Golkar.

Lima bulan berjalan, Mahkamah partai beringin yang menyidangkan perselisihan ini kemudian memutuskan Musda VI Partai Golkar sah sesuai AD/ART Partai Golkar.

Musda ketika itu beragendakan pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang masa bakti 2020-2025. Hasilnya, Sachrudin terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar.

Sachrudin menilai, Mahkamah Partai Golkar telah memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Dan kami juga dalam melaksanakan Musda Partai Golkar Kota Tangerang yang ke VI ini, berdasarkan mekanisme yang ada, karena Partai Golkar adalah partai yang tunduk dan patuh terhadap mekanisme partai dan sesuai dengan aturan DPP Partai Golkar,” katanya sesuai siaran pers yang diterima bantenpro.id, Selasa (29/12/2020).

Dia mengatakan, kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Tangerang periode 2020-2025 sudah terbentuk. Kepengurusan baru tersebut pun sudah disahkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Banten.

“Pengurus baru sudah terbentuk. Jadi, setelah musda, tim formatur menyusun komposisi kepengurusan dan sudah di-SK-kan oleh (DPD I) Banten,” ujarnya.

Konflik partai beringin Kota Tangerang ini berawal dari 11 kader yang mengeklaim Pimpinan Kecamatan (PK) tidak dilibatkan dalam Musda VI DPD Partai Golkar yang digelar di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang pada Juli 2020 lalu.

Penyebabnya, terdapat sengketa masa kepengurusan, di mana disebutkan para ketua PK tersebut telah habis masa jabatannya sehingga dianggap tidak lagi memiliki suara. DPD Partai Golkar Kota Tangerang pun menunjuk 11 Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Kecamatan sebelum musda diselenggarakan.

Dikutip dari RMOL, kuasa hukum 11 pelapor perselisihan pengurus ini, Aris Purnomohadi, mengatakan keputusan menunjuk 11 Plt PK Partai Golkar melanggar amanat DPP Partai Golkar.

Karena katanya, sesuai aturan DPP Golkar, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Pandemi Covid-19, masa jabatan para ketua PK secara otomatis diperpanjang.

“Sengketa dengan nomor Perkara 11/P1 Golkar/VII/2020 diputuskan ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar. Kami melihat hasil tersebut tidak melihat fakta-fakta persidangan,” kata Aris, Selasa (29/12/2020).

Aris mengungkapkan, langkah kliennya tidak berhenti. Putusan Mahkamah Partai Golkar ini selanjutnya akan dijadikan materi permohonan gugatan ke pengadilan.

Para penggugat menyebut akan membawa perselisihan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kalau di pengadilan, kita bisa melihat bukti yang diajukan para pihak, sehingga masyarakat pun bisa lihat apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana faktanya,” kata Dicky Saputra, salah satu kader yang mengeklaim Ketua PK Karawaci.

Menurut Dicky, pada sidang Mahkamah Partai, pihaknya hanya dimintai keterangan pada saat mediasi. Tetapi tak mendapatkan kelanjutan prosesnya.

“Jadi tiba-tiba diberikan putusan, yang kami cuma bisa melihat secara virtual,” katanya.

Ia berharap, upaya membawa sengketa ke Pengadilan Negeri Tangerang dapat membuahkan hasil. (mst/bpro)




Tinggalkan Balasan