Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Des 2020 08:24 WIB

Musda Partai Golkar Kota Tangerang; Disahkan Mahkamah Partai, Bakal Berlanjut di Pengadilan


 Musda Partai Golkar Kota Tangerang; Disahkan Mahkamah Partai, Bakal Berlanjut di Pengadilan Perbesar

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kota Tangerang yang digelar Juli 2020, digugat 11 kader. Mereka mengeklaim merupakan para ketua Pimpinan Kecamatan (PK). Perselisihan musda ini pun dilaporkan ke Mahkamah Partai Golkar.

Lima bulan berjalan, Mahkamah partai beringin yang menyidangkan perselisihan ini kemudian memutuskan Musda VI Partai Golkar sah sesuai AD/ART Partai Golkar.

Musda ketika itu beragendakan pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang masa bakti 2020-2025. Hasilnya, Sachrudin terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar.

Sachrudin menilai, Mahkamah Partai Golkar telah memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Dan kami juga dalam melaksanakan Musda Partai Golkar Kota Tangerang yang ke VI ini, berdasarkan mekanisme yang ada, karena Partai Golkar adalah partai yang tunduk dan patuh terhadap mekanisme partai dan sesuai dengan aturan DPP Partai Golkar,” katanya sesuai siaran pers yang diterima bantenpro.id, Selasa (29/12/2020).

Dia mengatakan, kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Tangerang periode 2020-2025 sudah terbentuk. Kepengurusan baru tersebut pun sudah disahkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Banten.

“Pengurus baru sudah terbentuk. Jadi, setelah musda, tim formatur menyusun komposisi kepengurusan dan sudah di-SK-kan oleh (DPD I) Banten,” ujarnya.

Konflik partai beringin Kota Tangerang ini berawal dari 11 kader yang mengeklaim Pimpinan Kecamatan (PK) tidak dilibatkan dalam Musda VI DPD Partai Golkar yang digelar di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang pada Juli 2020 lalu.

Baca Juga :  Ditunda Hari Ini, Kepala Daerah Terpilih Dilantik 25-27 Februari

Penyebabnya, terdapat sengketa masa kepengurusan, di mana disebutkan para ketua PK tersebut telah habis masa jabatannya sehingga dianggap tidak lagi memiliki suara. DPD Partai Golkar Kota Tangerang pun menunjuk 11 Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Kecamatan sebelum musda diselenggarakan.

Dikutip dari RMOL, kuasa hukum 11 pelapor perselisihan pengurus ini, Aris Purnomohadi, mengatakan keputusan menunjuk 11 Plt PK Partai Golkar melanggar amanat DPP Partai Golkar.

Karena katanya, sesuai aturan DPP Golkar, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Pandemi Covid-19, masa jabatan para ketua PK secara otomatis diperpanjang.

“Sengketa dengan nomor Perkara 11/P1 Golkar/VII/2020 diputuskan ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar. Kami melihat hasil tersebut tidak melihat fakta-fakta persidangan,” kata Aris, Selasa (29/12/2020).

Aris mengungkapkan, langkah kliennya tidak berhenti. Putusan Mahkamah Partai Golkar ini selanjutnya akan dijadikan materi permohonan gugatan ke pengadilan.

Para penggugat menyebut akan membawa perselisihan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kalau di pengadilan, kita bisa melihat bukti yang diajukan para pihak, sehingga masyarakat pun bisa lihat apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana faktanya,” kata Dicky Saputra, salah satu kader yang mengeklaim Ketua PK Karawaci.

Menurut Dicky, pada sidang Mahkamah Partai, pihaknya hanya dimintai keterangan pada saat mediasi. Tetapi tak mendapatkan kelanjutan prosesnya.

“Jadi tiba-tiba diberikan putusan, yang kami cuma bisa melihat secara virtual,” katanya.

Baca Juga :  Anies-Muhaimin Daftar ke KPU, NasDem Banten Siap Kerahkan Massa

Ia berharap, upaya membawa sengketa ke Pengadilan Negeri Tangerang dapat membuahkan hasil. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah