BANTENPRO.ID, TANGERANG -Ini peringatan bagi Anda yang kerap mengisi daya ponsel atau laptop di tempat pengisian daya umum. Lengah sedikit, bisa-bisa barang kesayangan Anda raib digondol maling.
Apalagi sampai tertinggal atau terlupa. Tentu jadi sasaran empuk si panjang tangan.
Seperti yang terjadi di public charger area Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang. Seorang penumpang bernama Arif Rochman memanfaatkan waktu menunggu jam keberangkatan pesawat dengan mengisi daya baterai laptopnya.
Hingga akhirnya pengumuman pesawat telah siap dimasuki penumpang pun terdengar. Arif dan puluhan penumpang lainnya bergegas menuju ke pesawat.
Arif lupa kalau laptopnya masih tergeletak di public charger area. Sialnya, dia baru ingat laptop kesayangannya itu ketika telah mendarat di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.
Peristiwa yang terjadi 30 November 2020 ini langsung dilaporkan Arif ke otoritas bandara. Petugas Avsec yang menerima laporan kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar public charger area.
Dari hasil penelusuran, diketahui laptop milik Arif Rochman diambil seseorang sesaat setelah Arief beranjak dari public charger area.
Petugas Avsec kemudian meneruskan laporan Arif ini kepada polisi bandara.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal bahwa saat itu dimungkinkan laptop tersebut sudah dikuasai oleh seseorang yang berinisial ZN,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam keterangan pers, Rabu (30/12/2020).
Polisi pun memburu ZN berbekal dari analisis data dan wajah di bandara. Singkat cerita, ZN berhasil diamankan.
Tak ada celah bagi ZN mengelak saat diinterogasi polisi bandara. Dia bercerita, setelah laptop tersebut berada di tangannya, ZN langsung meminta bantuan ke kenalannya berinisial LI untuk menjual laptop tersebut dengan harga Rp8 juta melalui media sosial milik LI.
“ZN mengajak seseorang berinisial LI untuk menjual laptop tersebut dengan harga 8 juta rupiah dan LI mendapatkan upah sebesar 500 ribu rupiah, laptop tersebut dijual atau diposting melalui Facebook,” ujar Adi.
Setelah diposting oleh LI, laptop itu kemudian dibeli oleh seorang bule pria berkewarganegaraan Afghanistan berinisal ZR. Tahu bahwa laptop tersebut memiliki spesifikasi canggih, ZR kemudian berniat untuk menjual kembali laptop tersebut dengan harga dua kali lipat.
Dalam kasus ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan ZN, LI dan ZR sebagai tersangka pencuri dan penadah laptop milik Arif Rochman.
Tersangka ZN dan LI diamankan di Batam pada Rabu 23 Desember 2020. Sedangkan tersangka ZR diamankan di Makassar pada Jumat 25 Desember 2020.
Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian untuk proses hukum kepada ZR yang merupakan warga negara Afganistan, telah diberitahukan kepada Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta. (mst/bpro)