BANTENPRO.ID, JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat juga diminta melaporkan ke aparat jika menemukan kegiatan atas nama FPI.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (01/01/2021).
Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Idham meminta masyarakat tidak terlibat kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI. Bila ada yang melakukan hal terlarang itu, masyarakat diminta melapor ke polisi.
“Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” kata Idham Azis dalam maklumat itu.
Selain itu, Idham meminta Satpol PP dengan dibantu TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut FPI. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian,” tegas Idham dalam maklumat.
Maklumat Kapolri ini mendapat tanggapan dari Komunitas Pers. Ketentuan yang dipersoalkan dalam maklumat itu ada pada Pasal 2d yang isinya menyatakan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
“Ketentuan itu tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari dalam Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers seperti diberitakan jpnn, Jumat (01/01/2020).
Organisasi pers yang ikut menandatangani pernyataan sikap ini yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E Gani.
Atal menambahkan, Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 itu berlebihan dan menabrak ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui saluran apa pun.
Selain itu, Maklumat Kapolri tersebut juga menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketentuan dalam Maklumat Kapolri tersebur berpotensi mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” sambung Atal.
Dikutip dari website resmi Polri, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo Yuwono, Jumat (01/01/2021).
(bpro)
Tinggalkan Balasan