Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Jan 2021 17:23 WIB

Bos Tempat Hiburan Malam Tangerang Ditangkap, Tersangka Penipuan Akta Tanah Rp11 Miliar


 Bos Tempat Hiburan Malam Tangerang Ditangkap, Tersangka Penipuan Akta Tanah Rp11 Miliar Perbesar

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Polisi menangkap buron tersangka penipuan akta jual beli tanah senilai Rp11 miliar. Tersangka berinisial AW, pengusaha tempat hiburan malam di Tangerang.

Informasi yang dihimpun bantenpro.id, AW ditangkap petugas Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (01/01/2021). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

“DPO (Daftar Pencarian orang) AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian, di Cikeusik, Pandeglang, pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 pukul 08.50 WIB,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera kepada wartawan, Sabtu (02/01/2021).

Dwiasih mengatakan, pengejaran kepada AW tidak mudah. Sebab, selama ini dia selalu berusaha menghindar dari aparat.

“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah-pindah, sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi. Bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing,” imbuhnya.

Usai berbulan-bulan pengejaran dilakukan dilakukan, akhirnya AW berhasil ditangkap. AW menyusul tersangka lainnya AA yang sudah lebih dulu ditahan.

“Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang,” jelas Dwiasih.

Seperti diberitakan jawapos.com, kasus ini bermula pada Oktober 2016, saat AW mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada seseorang.

Baca Juga :  Jual Sabu-sabu, Polisi Ditangkap Polisi

AW kemudian memberikan surat kuasa kepada tersangka AA Setelah kesepakatan terjadi, hingga proses jual beli tanah pun dimulai di notaris.

Namun, kasus itu berujung pada laporan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta autentik. Korban yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan AW sebagai tersangka. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah