BANTENPRO.ID, TANGERANG – Polisi menangkap buron tersangka penipuan akta jual beli tanah senilai Rp11 miliar. Tersangka berinisial AW, pengusaha tempat hiburan malam di Tangerang.
Informasi yang dihimpun bantenpro.id, AW ditangkap petugas Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (01/01/2021). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
“DPO (Daftar Pencarian orang) AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian, di Cikeusik, Pandeglang, pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 pukul 08.50 WIB,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera kepada wartawan, Sabtu (02/01/2021).
Dwiasih mengatakan, pengejaran kepada AW tidak mudah. Sebab, selama ini dia selalu berusaha menghindar dari aparat.
“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah-pindah, sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi. Bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing,” imbuhnya.
Usai berbulan-bulan pengejaran dilakukan dilakukan, akhirnya AW berhasil ditangkap. AW menyusul tersangka lainnya AA yang sudah lebih dulu ditahan.
“Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang,” jelas Dwiasih.
Seperti diberitakan jawapos.com, kasus ini bermula pada Oktober 2016, saat AW mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada seseorang.
AW kemudian memberikan surat kuasa kepada tersangka AA Setelah kesepakatan terjadi, hingga proses jual beli tanah pun dimulai di notaris.
Namun, kasus itu berujung pada laporan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta autentik. Korban yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan AW sebagai tersangka. (bpro)