BANTENPRO.ID, JAKARTA – Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, termasuk di dalamnya yakni kemerdekaan pers.
“Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama,” ujar Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh melalui siaran pers pada Sabtu (02/01/2021).
Selain itu, Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas. Sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, dalam momentum awal 2021 ini, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ucap Nuh.
Nuh menjelaskan, secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (bpro)
Sumber: Dewan Pers
Tinggalkan Balasan