BANTENPRO.ID, JAKARTA – Pemerintah membuka pendaftaran seleksi terbuka calon anggota komisioner untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) atau Komnas Disabilitas.
Pendaftaran calon anggota komisioner KND untuk periode 2021-2026 ini akan dibuka mulai 20 Januari 2021 dan ditutup 3 Februari 2021. Pendaftaran dilakukan secara daring.
Dalam pengumuman yang disiarkan Kementerian Sosial, disebutkan pembentukan KND berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pendaftaran terbuka untuk kalangan penyandang disabilitas maupun nondisabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri atas 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari nondisabilitas.
Adapun kriteria calon anggota komisioner KND yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik, dan profesi lainnya (contoh: advokat, dokter, akuntan, notaris);
- Bagi calon yang berstatus pegawai negeri sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik pegawai negeri sipil apabila diterima sebagai komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.
Penjelasan lebih lengkap tentang seleksi anggota komisioner KND ini dapat diunduh di sini.
(bpro)
Tinggalkan Balasan