BANTENPRO.ID, JAKARTA – Ada pengumuman penting terbaru dari pemerintah menyangkut upaya menekan angka kasus positif Covid-19. Pemerintah akan memberlakukan pembatasan baru mulai dari operasional mal hingga ke work from home (WFH).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada Rabu (06/01/2021) ini. Kebijakan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.
Dalam pembatasan kegiatan masyarakat ini, untuk mal di Pulau Jawa dan Bali, pengetatan berlaku selama periode 11-25 Januari mendatang dengan hanya diizinkan mal beroperasi hingga pukul 19.00.
Selain itu, kapasitas operasi restoran juga dibatasi yakni hanya 25 persen dari kapasitas maksimal untuk dine in. Sedangkan penjualan takeaway tetap diperbolehkan.
“Untuk sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat,” jelas Airlangga dalam jumpa pers seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (06/01/2021).
Lebih lanjut, ia juga menyebut pemerintah tetap mengizinkan konstruksi beroperasi normal atau 100 persen dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk fasilitas moda transportasi umum akan beroperasi dengan penyesuaian kapasitas dan jam operasional.
“Mengizinkan tempat ibadah dengan pembatasan 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, fasilitas umum sosial budaya dihentikan sementara,” tambahnya.
Lalu, periode sama juga dilakukan pengetatan di tempat kerja, ia menginstruksikan perkantoran untuk membatasi pekerja di kantor atau 75 persen kerja dari rumah.
Sedangkan, untuk proses pembelajaran akan diteruskan dengan metode daring. Airlangga menyebut untuk periode tersebut, monitor akan dilakukan secara ketat untuk memantau mobilitas masyarakat demi menekan jumlah kasus Covid-19.
Ia mengatakan keputusan pengetatan sementara ini dilakukan karena kasus Covid-19 di dalam negeri terus melonjak. Data yang dimiliki pemerintah, kasus Covid-19 per minggu pada awal Januari ini sudah tembus 51.986. Itu meningkat dibandingkan Desember yang tercatat sebanyak 48.434 kasus.
“Kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini pembatasan,” katanya.
Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Daftar daerah yang memberlakukan kebijakan tersebut dapat disimak di sini.
(bpro)
Sumber: cnnindonesia.com
Tinggalkan Balasan