BANTENPRO.ID, JAKARTA – Pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen.
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen.
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (06/01/2021) seperti dikutip dari detikcom.
Daftar Daerah Masuk Kriteria Pembatasan Kegiatan Warga
1. DKI Jakarta
(seluruhnya)
2. Jawa Barat (Bodebek)
– Kota Bogor
– Kabupaten Bogor
– Kota Depok
– Kota Bekasi
– Kabupaten Bekasi
3. Banten
– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
– Kota Bandung
– Kabupaten Bandung Barat
– Kabupaten Cimahi
5. Jawa Tengah
– Semarang Raya
– Solo Raya
– Banyumas Raya
6. Yogyakarta
– Kabupaten Gunung Kidul
– Kabupaten Sleman
– Kulonprogo
7. Jawa Timur
– Kota Malang Raya
– Surabaya Raya
8. Bali
– Kota Denpasar
– Kabupaten Badung
(bpro)
Sumber: detikcom
Tinggalkan Balasan