BANTENPRO.ID, TANGERANG – Pemerintah pusat memberlakukan pembatasan baru aktivitas masyarakat mulai 11 Januari 2021. Kebijakan ini telah diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Rabu (06/01/2021).
Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah yang terkena pembatasan aktivitas masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku tidak ada masalah dengan aturan baru pembatasan tersebut.
“Nggak ada masalah, kita sudah memperketat dari sebelum Natal dan Tahun Baru,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar seperti dikutip bantenpro.id dari detikcom, Rabu (06/01/2021).
Menurut Zaki, Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah memberlakukan pembatasan mal hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan kapasitas kantor hanya boleh 30 persen dari kapasitas normal.
“WFH 70-30 persen, jadi tinggal penambahan 5 persen, jadi nggak ada persoalan,” ujarnya.
Untuk pembatasan fasilitas umum, sebagian memang sudah dilakukan penutupan dan larangan orang berkumpul. Ke depan, fasilitas rekreasi atau taman yang biasa jadi pusat keramaian akan ditutup.
Pemkab Tangerang dalam waktu dekat juga mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid untuk mensosialisasikan kapasitas tempat ibadah yang dibolehkan hanya 50 persen dari total kapasitas.
Sebelum diberlakukan pengetatan pembatasan aktivitas warga, kata Zaki, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga termasuk tokoh-tokoh agama.
“Besok kita siapkan, dan itu kan mulainya tanggal 11 Januari dan perlu sosialisasi. Di Kabupaten Tangerang sekolah juga sudah daring semua. Pembelajaran jarak jauh hingga nanti Tangerang jadi zona hijau,” ujarnya. (bpro)
Sumber: detikcom