BANTENPRO.ID, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan sanksi bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diatur oleh pemerintah daerah (pemda). Doni menyebut sanksi bagi pelanggar PPKM juga bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
“Kemudian bagaimana ke depan bagi mereka yang melanggar? Apakah diberikan sanksi, bagaimana bentuk sanskinya, apakah sanksinya berupa sanksi administrasi, baik kepada perorangan berupa kelompok, dunia usaha, dan juga perkantoran dan sebagainya? Jadi itu semuanya diatur oleh daerah,” kata Doni dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Satgas Covid-19, Kamis (07/01/2021).
Doni menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga diatur perihal pelanggaran. Di mana, dalam UU tersebut mengatur sanksi berupa pidana dan denda.
“Nah ada lagi UU Kekarantinaan yang juga mengatur tentang pasal pelanggaran. Bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda sebesar maksimal Rp 100 juta, dan ini yang perlu kita lakukan supaya semua masyarakat itu patuh dan malu kalau melanggar,” terang Doni.
Selain itu, Doni juga sempat menyinggung tentang sanksi sosial. Sanksi sosial, sebut Kepala BNPB itu, bisa diterapkan dengan melibatkan masyarakat.
“Nah, ini pelibatan masyarakat harus lebih banyak, sehingga ada yang melanggar itu masyarakat yang menghukum lewat sanksi sosial, dan itu akan jauh lebih efektif. Orang akan menjadi lebih malu. Tapi kalau ini nggak mempan, ya tentu peraturan daerah dan juga peraturan bupati, wali kota dan gubernur itu juga tentu harus tetap diterapkan,” kata Doni.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan PPKM, yang akan dimulai sejak 11 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah daerah. Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (bpro)
Sumber: detikcom
Tinggalkan Balasan