BANTENPRO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Instruksi ini diberikan kepada kepala daerah, yang wilayahnya masuk kedalam zona merah Covid-19. Yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Lalu Gubernur Banten dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Gubernur Jawa Tengah dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Gubernur DI Yogyakarta dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi DIY dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi Jatim dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya dan Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19,” bunyi Instruksi Mendagri yang diterima bantenpro.id, Kamis (07/01/2021).
Dalam Instruksi Mendagri, tidak semua kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala daerah juga diminta mengintensifkan kembali protokol kesehatan dan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan tempat tidur, ruang ICU, serta tempat isolasi.
Jika diperlukan, kepala daerah juga dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan … tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” demikian poin ketujuh instruksi tersebut.
Dalam instruksi ini, Tito juga mengarahkan kepala daerah dapat menggandeng aparat keamanan seperti Satpol PP, Polri, dan TNI guna menerapkan aturan ini.
Pembatasan ini berlangsung dari tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Berikut salinan Instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 bisa diunduh di sini.
(bpro)
Tinggalkan Balasan