Instruksi Mendagri Terbit, Bupati Tangerang Tunggu Edaran Gubernur

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi ini diberikan kepada kepala daerah, yang wilayahnya masuk kedalam zona merah Covid-19.

Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yang masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan dilakukan karena Kabupaten Tangerang dianggap memiliki tingkat kesembuhan di bawah 70 persen.

Dilansir dari inews.id Kamis (07/01/2021), Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Gubernur Banten untuk mengikuti aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Pihaknya juga akan menggelar rapat bersama Gubernur Banten Wahidin Halim untuk membahas hal tersebut.

“Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini, tunggu SE Gubernur Banten dulu,” ujar Zaki, kepada wartawan, Kamis (07/01/2021).

Kabupaten Tangerang saat ini sedang menerapkan pembatasan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 443.2/010-Bag.Huk/2021. Surat Edaran tersebut berlaku hingga 18 Januari mendatang dan mengatur pembatasan kegiatan sejak libur Natal dan Tahun Baru berlangsung.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa operasional mal dan rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sebelumnya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan batas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi. (bpro)

 

Sumber: inews.id




Tinggalkan Balasan