Jalankan Instruksi Mendagri, Wali Kota Tangerang Ingatkan Protokol Kesehatan

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG.- Pemerintah Kota Tangerang menyatakan siap mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021.

Instruksi mendagri tersebut berisi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kepada daerah yang masuk dalam PPKM ini. Kota Tangerang termasuk dalam daerah yang ikut terkena PPKM. PPKM mulai diberlakukan 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

“Secepatnya Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PPKM Jawa-Bali,” kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam siaran pers, Kamis (07/01/2021).

Arief mengingatkan masyarakat Kota Tangerang untuk tetap menekunkan protokol kesehatan dalam kesehariannya, sekalipun dalam melakukan kegiatan-kegiatan berisiko tinggi penularan Covid-19.

“Patuhi protokol kesehatan 4M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan, tapi diganti dengan nasi box,” ujarnya.

Selama PPKM nanti, kegiatan perkantoran hanya diisi dengan kapasitas 25 persen dari jumlah keseluruhan pegawai. Kegiatan belajar mengajar pun masih dilaksanakan secara daring.

Kemudian untuk pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan selama PPKM ini dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Adapun restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen.

“Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang,” kata Arief. (mst/bpro)




Tinggalkan Balasan