Duit Konsumen Hampir Rp 1 Miliar Raib, Grab Toko Dilaporkan ke Polisi

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG  – Sejumlah konsumen layanan Grab Toko merasa ditipu lantaran barang yang mereka pesan tak kunjung tiba. Beberapa di antaranya menyampaikan keresahan atas penipuan tersebut melalui media sosial Twitter.

Grab Toko adalah platform e-commerce yang menjual gadget dengan harga murah. Salah satu konsumennya adalah akun @ChardKurniawan. Ia mengunggah bukti transaksi pembelian dua buah handphone ke Grab Toko pada 29 Desember 2020 dan 3 Januari 2021.

Handphone pertama bermerek Samsung Galaxy A51 seharga Rp2.349.000 dan handphone kedua bermerek Apple iPhone 12 Pro Graphite seharga Rp12.024.000. Namun hingga kini pesanan tersebut tak kunjung tiba.

Ia juga mengunggah tangkapan layar terkait permintaan maaf Grab Toko atas diundurnya jadwal pengiriman barang dari 4 Januari menjadi 5 Januari dan tangkapan layar terkait permintaan maaf yang disampaikan Managing Director PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra atas keterlambatan pengiriman barang ke konsumen.

Hal serupa juga disampaikan akun @halobuaya yang mengaku mengalami keterlambatan pengiriman barang yang ia pesan di Grab Toko.

Dalam pesan singkatnya kepada customer service Grab Toko, ia sempat dijanjikan barang pesanan akan dikirimkan paling lambat 2 Januari. Namun selanjutnya, terdapat pemberitahuan dari Grab Toko bahwa pengiriman diundur mulai tanggal 5 hingga 9 Januari.

Sementara itu, dalam postingan di media sosial, Yudha mengungkap adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh investor Grab Toko. Yudha juga mengatakan bahwa perusahaan telah melaporkan investor tersebut ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan, kendati saat dikonfirmasi wartawan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (06/01/2021) sore, belum ada laporan resmi soal kasus tersebut.

“Kami juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening kami, agar terhindar kerugian lebih besar lagi,” tulisnya.

Sementara proses investigasi masih dilakukan, Yudha mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengembalikan uang konsumen secepatnya. “Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Sementara itu PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah memblokir rekening toko e-commerce yang diduga melakukan penipuan tersebut. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengungkap rekening atas nama e-commerce tersebut tidak lagi dapat melakukan transaksi.

“Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi,” ujar Hera dalam keterangan resminya, Rabu (06/01/2021).

Dia menegaskan perusahaan telah menjalankan operasional perbankan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, BCA mengimbau agar nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dan senantiasa melakukan verifikasi informasi.

Grab Toko sendiri tidak terafiliasi dengan perusahaan layanan on demand Grab. Pengelola mengklaim selalu menekankan informasi itu apabila ada pihak yang menanyakan.

“Kami tidak ada hubungan apapun dengan @grabid,” tulis pengelola Grab Toko dalam story yang diunggah akun Instagram @grabtokoid.

Pengelola Grab Toko mengaku telah mengecek ke Kementerian Hukum dan HAM bagian Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum menggunakan nama Grab Toko. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga disebut berbeda.

“Sebelum pembuatan PT, Tim Lawyer kami sudah mengecek di AHUdannama GrabToko bisa digunakan dan KBLIpun berbeda jauh,” tulis unggahan tersebut.

Sementara itu, mereka yang merasa menjadi korban Grab Toko sedang bersatu untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan penipuan, melalui akun Instagram. Grup WhatsApp pun dibuat untuk menampung para korban grabtoko.

Salah satu korban bernama Fences (nama inisial), menerangkan total uang korban yang raib di tangan Grab Toko mencapai Rp 917 juta. Nilainya pun bisa meningkat seiring bertambahnya korban yang mengadu.

“Paling update barusan saya cek 236 response senilai Rp 917.363.299,” kata dia seperti dikutip dari detikcom, Kamis (07/01/2020).

Polda Metro Jaya pun menerima laporan ratusan korban Grab Toko terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang viral di media sosial ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan ada sekitar 200 orang yang melaporkan hal itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan itu, kata Yusri, diterima dengan nomor laporan LP/96/I/YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ tanggal 7 Januari 2020.

“Ada ratusan orang, sekitar 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70-80 orang,” tutur Yusri, Kamis (07/01/2021).

Yusri menjelaskan bahwa Grab Toko diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.

“Kami akan telusuri dan mendalami kasus ini,” kata Yusri. (bpro)

 

Sumber: cnnindonesia.com




Tinggalkan Balasan