BANTENPRO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai Sabtu (09/01/2021) ini.
Pembatasan tersebut diterapkan lebih awal dibandingkan keputusan pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
“Mulai tanggal 9 sampai dengan tanggal 25 Januari 2020,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dikutip bantenpro.id dari kontan, Sabtu (09/01/2021).
Menurut Airin, pihaknya sepakat untuk langsung memperketat pembatasan kegiatan masyarakat karena kasus positif Covid-19 dan kematian yang meningkat.
Selain itu, ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan juga semakin menipis dan hanya tersisa kurang dari 10 persen.
Airin mengaku sudah menandatangani Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang menyatakan ada perubahan kebijakan dari pembatasan sebelumnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun dalam PPKM ini membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dan rumah makan.
Pusat perbelanjaan dan rumah makan di dalamnya hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
“Pembatasan kegiatan bahwa pemberlakuan untuk mal dan restoran sudah pasti tutup jam 19.00 malam,” ujar Airin.
Sementara itu, rumah makan di luar pusat perbelanjaan dan pedagang kaki lima (PKL) diperkenankan buka dan melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB.
Rumah makan mandiri tersebut juga diperbolehkan melayani pesan antar (take away) hingga pukul 22.00 WIB.
“Di luar mal ketentuannya adalah boleh makan di restoran, tapi dengan kapasitas 25 persen. Kalau kemarin 50 persen, sekarang 25 persen,” ujar Airin. (bpro)
Tinggalkan Balasan