BANTENPRO.ID, TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Tangerang Raya, Senin (11/01/2021).
Daerah yang diberlakukan PPKM meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, PPKM merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait upaya menekan tingginya angka kasus Covid-19 di Jawa-Bali yang berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Pria yang akrab disapa WH ini menekankan bahwa aturan PPKM di daerahnya masih sama dengan peraturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sebelumnya. Namun, lebih diperketat lagi soal pengawasan dan pemberlakuan sanksi dendanya.
“Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti instruksi dari Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat,” kata Wahidin di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).
Dikutip dari tribunnews.com, Senin (11/01/2021), Wahidin juga mengimbau agar masyarakat benar-benar membatasi kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah.
Dalam PPKM ini, Pemprov Banten menekankan pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat Tangerang Raya. Hal itu lantaran Tangerang Raya menjadi tiga wilayah zona merah yang masuk Provinsi Banten.
“Kami berkesimpulan pentingnya kesadaran bagi seluruh masyarakat sehingga bisa mengurangi tingkat risiko. Infrastruktur sudah cukup memadai, tapi belakangan menghadapi tekanan jumlah pasien banyak RS terbatas, tenaga kesehatan terbatas,” kata Wahidin.
Menurut dia, penegakan aturan bakal lebih digencarkan, seiring dengan kondisi tertekannya fasilitas kesehatan yang tersedia. Sementara di sisi lain, terus meningkatnya kasus Covid-19 di kawasan Tangerang Raya membuat tenaga medis kelimpungan.
Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.
Wahidin menuturkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua pimpinan daerah di Tangerang Raya tersebut.
Dia menegaskan, dalam pelaksanaannya agar PPKM lebih efektif, koordinasi dengan wilayah tetangga, seperti Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat harus dilakukan. Hal itu agar kunci keberhasilan ditekannya kasus Covid-19 ada pada masyarakat bisa dilakukan.
Pasalnya, kondisi di hilir, yakni ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien Covid-19 sangat mengkhawatirkan. Keterisian atau okupansi tempat tidur di berbagai daerah di Tangerang Raya secara keseluruhan penuh.
“Udah dari dulu (kerja sama sama daerah-daerah tetangga), tapi masyarakat enggak bisa kerja sama,” ucap Wahidin. (bpro)
Sumber: tribunnews.com
Tinggalkan Balasan