BANTENPRO.ID, LEBAK – Sebanyak 150 pelaku usaha di Kabupaten Lebak tercatat belum melunasi tagihan denda pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Para pelaku usaha ini didenda Rp500 ribu per unit usaha.
Pelanggaran dilakukan para pelaku usaha tersebut saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap satu dan empat di Kabupaten Lebak. Adapun jumlah pelanggar keseluruhan mencapai 574 pelanggar, termasuk pelanggar perorangan.
Sedangkan yang sudah melunasi pembayaran denda pelanggaran pelaku usaha sebanyak 210 orang dan pelanggaran per orang 145 orang.
“Semua uang pendapatan penindakan protokol kesehatan itu diserahkan ke kas daerah,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Asep Didi seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (15/01/2021).
Penindakan pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19, di mana kasus penyebaran virus corona di Kabupaten Lebak cenderung meningkat.
Meningkatnya kasus tersebut akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kami minta warga jika keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M) untuk mencegah penularan virus corona,” katanya.
Ia mengatakan tim pengawasan Covid-19 melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri dengan menggelar razia ke tempat-tempat kerumunan, seperti Alun-alun Rangkasbitung, Rancalintah, kafe-kafe hingga terminal dan pasar.
Petugas menindak tegas pelaku usaha juga membubarkan warga di tempat-tempat kerumunan tersebut guna mengendalikan penyebaran penyakit yang mematikan ini.
“Kami minta semua komponen masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan 4M,” katanya.
Berdasarkan data, yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak sampai Kamis (14/01/2021) tercatat sebanyak 1.005 orang, dan di antaranya 521 orang dinyatakan sembuh, 457 orang menjalani isolasi dan perawatan medis di RSUD Banten serta 27 orang dilaporkan meninggal dunia. (bpro)
Sumber: Antara
Tinggalkan Balasan