Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Jan 2021 19:30 WIB

150 Pelaku Usaha Belum Lunasi Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan


 150 Pelaku Usaha Belum Lunasi Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Perbesar

BANTENPRO.ID, LEBAK – Sebanyak 150 pelaku usaha di Kabupaten Lebak tercatat belum melunasi tagihan denda pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Para pelaku usaha ini didenda Rp500 ribu per unit usaha.

Pelanggaran dilakukan para pelaku usaha tersebut saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap satu dan empat di Kabupaten Lebak. Adapun jumlah pelanggar keseluruhan mencapai 574 pelanggar, termasuk pelanggar perorangan.

Sedangkan yang sudah melunasi pembayaran denda pelanggaran pelaku usaha sebanyak 210 orang dan pelanggaran per orang 145 orang.

“Semua uang pendapatan penindakan protokol kesehatan itu diserahkan ke kas daerah,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Asep Didi seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (15/01/2021).

Penindakan pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19, di mana kasus penyebaran virus corona di Kabupaten Lebak cenderung meningkat.

Meningkatnya kasus tersebut akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Kami minta warga jika keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M) untuk mencegah penularan virus corona,” katanya.

Ia mengatakan tim pengawasan Covid-19 melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri dengan menggelar razia ke tempat-tempat kerumunan, seperti Alun-alun Rangkasbitung, Rancalintah, kafe-kafe hingga terminal dan pasar.

Petugas menindak tegas pelaku usaha juga membubarkan warga di tempat-tempat kerumunan tersebut guna mengendalikan penyebaran penyakit yang mematikan ini.

Baca Juga :  Bantah Jubir Covid-19, Arief: Corona di Kota Tangerang Aman Terkendali

“Kami minta semua komponen masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan 4M,” katanya.

Berdasarkan data, yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak sampai Kamis (14/01/2021) tercatat sebanyak 1.005 orang, dan di antaranya 521 orang dinyatakan sembuh, 457 orang menjalani isolasi dan perawatan medis di RSUD Banten serta 27 orang dilaporkan meninggal dunia. (bpro)

Sumber: Antara

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah