BANTENPRO.ID, TANGERANG – Aktivitas pedagang yang menggelar pasar malam di kawasan RW 03 Perumahan Purati, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dibubarkan petugas, Sabtu (16/01/2021). Para pedagang dibubarkan untuk menjalankan ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.
Pedagang pasar malam ini dibubarkan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Periuk, Kota Tangerang. Awalnya UPT Damkar Periuk mendapat informasi pedagang yang sering berpindah-pindah tempat itu masih menggelar lapaknya hingga melewati pukul 19.00 WIB.
Padahal dalam ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, aktivitas jual beli yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi harus tutup pukul 19.00 WIB. Ada sekitar 150 pedagang yang saat itu berjualan di sana.
Selain menggelar lapak jual beli barang kebutuhan masyarakat, di lokasi pasar malam itu juga terdapat arena hiburan dan sarana bermain anak-anak.
“Penertiban ini kami dilakukan dengan cara persuasif melalui kordinator pedagang, diimbau agar segera menutup aktivitasnya pada pukul tujuh malam, sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang,” kata Azis Hamzah, anggota UPT Damkar Periuk yang memimpin operasi penertiban, kepada bantenpro.id.
Penertiban dilakukan bersama Satuan Tugas Covid-19 RW 03, Kelurahan Gembor, dengan menyampaikan imbauan melalui pengeras suara agar para pedagang segera menghentikan aktivitasnya.
“Kami mengumumkan kepada para pedagang untuk mematuhi ketentuan jam operasional. Dan syukur Alhamdulllah, mereka bisa memaklumi dan mengemas barang-barang dagangannya,” ujar Azis.
Azis pun telah menyampaikan anjuran kepada salah seorang koordinator para pedagang agar berkoordinasi jika akan menggelar pasar malam. Ini mengingat situasi pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kami sudah mengingatkan kepada koordinator pedagang, namanya Bapak Maryono, lain kali jika mau menggelar pasar malam seperti ini agar berkoordinasi dengan dengan aparat wilayah, baik kecamatan atau pun kelurahan setempat. Apalagi di situasi Covid-19, hampir semua kegiatan masyarakat diperketat sesuai program PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat),” ujar Azis. (mst/bpro)
Tinggalkan Balasan