Bulan Depan, Surat Bebas Covid-19 Divalidasi Secara Digital

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Terungkapnya kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 menjadi pembelajaran bagi banyak pihak. Apalagi setelah salah satu korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dapat lolos pemeriksaan di bandara dengan menggunakan identitas orang lain.

Padahal, sejak pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat wajib mengantongi surat keterangan atau hasil pemeriksaan bebas Covid-19.

Tak ingin kasus serupa terulang, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, langsung berbenah. Sistem pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, akan segera diubah. Ke depan, mekanisme pemeriksaan beralih dari manual menjadi digital.

Alasannya sederhana: verifikasi dokumen yang dilakukan secara manual dinilai menjadi celah bagi pelaku pemalsu surat keterangan bebas Covid-19.

Melansir Kompas.id, Senin (18/01/2021), Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan, rencana mengubah sistem pemeriksaan dokumen keterangan bebas Covid-19 penumpang pesawat hingga saat ini masih terus berproses. Pemeriksaan dokumen oleh petugas saat ini masih dilakukan secara manual.

Pengubahan sistem pemeriksaan dinilai mendesak karena validasi secara manual menyisakan celah yang dimanfaatkan sindikat pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. Adapun rencana peralihan dari manual ke digital diperkirakan terwujud pada Februari 2021.

“Sekarang ini pemeriksaan masih biasa, kemudian validasi dokumen secara manual. Itu masalahnya. Ke depan kami coba agar dari manual ini beralih sepenuhnya ke digital,” kata Handoko dikutip bantenpro.id dari kompas, Senin (18/01/2021).

Handoko menjelaskan, ke depan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan  yang menyediakan jasa tes Covid-19 harus sudah terdaftar dalam sistem kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-hac) milik Kementerian Kesehatan.

Setiap kali menerbitkan surat bebas Covid-19, fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengunggahnya ke sistem daring e-hac. Bagi yang telah menjalani tes itu dan dinyatakan negatif Covid-19 bakal mendapat kode pindai (barcode) untuk ditunjukkan kepada petugas di bandara.

“Dengan begini, selain fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar tidak akan bisa mengunggah dokumen bebas Covid-19 penumpang pesawat. Selama ini yang jadi celah adalah sindikat pemalsu bisa menerbitkan surat bebas Covid-19 tanpa harus mengunggahnya ke sistem,” kata Handoko.

Pemeriksaan atau validasi secara manual rawan karena berpotensi meloloskan surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Itu telah terjadi berulang kali yang terbukti dari penangkapan sindikat pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat udara.

Kasus terbaru, sindikat pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 itu ditangkap Tim Garuda Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (07/01/2021). Mereka terdiri dari 15 orang dan kerap beroperasi di Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno-Hatta. Sindikat diotaki oleh DS (25) dan U (21).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan, DS adalah mantan sukarelawan validasi KKP di Bandara Soekarno-Hatta dan U merupakan pegawai fasilitas tes cepat Kimia Farma di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Pengalaman pernah bertugas di lingkup internal bandara membuat mereka berdua mengerti seluk-beluk penerbitan dokumen keterangan bebas Covid-19.

DS berperan membuat surat keterangan hasil tes negatif tes usap PCR palsu dengan menggunakan laptop dan printer. Sementara U berperan dalam memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif Covid-19 dalam bentuk portable document format (pdf).

Surat itu bisa diisi dengan nama berbeda-beda tergantung siapa pemesannya. Setelah diedit sesuai pesanan penumpang pesawat, U mengirimkan surat dalam bentuk pdf kepada DS untuk dicetak dan diserahkan kepada pemesan.

Sindikat tersebut mengaku telah beraksi sejak Oktober 2020. Selama rentang waktu tersebut, mereka telah mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode tes reaksi rantai polimerase (PCR) dan tes cepat antigen palsu kepada 241 penumpang.

”Tindakan mereka ini diduga turut berkontribusi meningkatkan angka penularan Covid-19. Karena penumpang pesawat tidak perlu mengikuti tes, orang yang bisa saja positif Covid-19 ditulis negatif. Penularan di dalam pesawat bisa mengakibatkan munculnya kluster baru,” kata Yusri dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Markas Polresta Bandara Soekarno-Hatta seperti diberitakan kompas.

Anggota sindikat itu berbagi tugas, antara lain ada yang berperan mencari penumpang yang berminat menggunakan jasa mereka, mencetak dokumen bebas Covid-19 palsu, dan mengantarkan dokumen kepada penumpang. Tarif yang dikenakan untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 palsu itu mencapai Rp 1 juta-Rp 1,1 juta.

Dalam sehari mereka bisa menerbitkan 20 hingga 30 surat bebas Covid-19 palsu. Selama beraksi hingga ditangkap, Yusri menduga sindikat itu telah meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya sejumlah stempel fasilitas pelayanan kesehatan palsu, ponsel, laptop, dan uang tunai Rp 1.150.000.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 263 dan atau Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan begitu, para pelaku terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.

Selanjutnya, kata Yusri, penyidik bakal mengembangkan perkara pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut. Selain itu, para pengguna dokumen bebas Covid-19 palsu juga akan dimintai keterangan. (bpro)

Sumber: Kompas.id




Tinggalkan Balasan