Hakim Bebaskan Wawan dari Pidana Pencucian Uang, Jaksa KPK Melawan

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meloloskan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari jerat pasal pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis tinggi hanya memperberat hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Putusan PT DKI Jakarta itu mendapat perlawanan dari KPK. Tim penuntut umum KPK akan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

“Tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip bantenpro.id dari detikcom, Senin (18/01/2021).

Ali membeberkan alasan pengajuan kasasi. Menurut Ali, JPU KPK melihat ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim.

“Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Ali.

Ali menyebut JPU KPK akan menguraikan alasan dan dalil selengkapnya dalam memori kasasi. Memori kasasi akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam putusan tingkat banding sebelumnya, PT DKI Jakarta menilai jaksa KPK tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal dalam dakwaan sehingga gagal memenuhi unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penuntut umum tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal secara rinci sehingga tidak mungkin penuntut umum dapat mengetahui perbuatan dan kesalahan mana yang dilakukan Terdakwa selain dugaan tindak pidana Pengadaan Alat Kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012,” demikian bunyi pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).

Dalam memperberat hukuman Wawan, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara

Akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama- sama menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp.79.789.124.106,35 yang dikategorikan sebagai kategori berat.

Aspek Kesalahan Tinggi

  1. Terdakwa mempunyai peranan signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yaitu Terdakwa secara aktif mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.
  2. Terdakwa aktif mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012.
  3. Terdakwa mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tanggerang Selatan APD P TA 2012.
  4. Terdakwa selain aktif mengatur proses pengusuan anggaran juga menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut.

Aspek Dampak Tinggi

Perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.

Aspek Keutungan Terdakwa Tinggi

Bahwa dari tindak pidana yang Terdakwa lakukan secara bersama-bersama tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp.50.083.473.826,00, yaitu lebih dari 50% kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut.

Wawan saat ini juga sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar. Selain itu, Wawan jadi tersangka karena menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. (bpro)

 

Sumber: detikcom




Tinggalkan Balasan