bantenpro.id, Tangerang – Mengawali tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menunjukkan taringnya. Korps Adhyaksa ini mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi di Rumah Sakit Dr Sitanala, Kota Tangerang.
Perkara yang sedang disidik adalah pengadaan jasa kebersihan tahun 2018 di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan tersebut. Dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dua orang tersangka itu adalah Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala berinisial NA dan Direktur Utama PT PBA selaku penyedia jasa berinisial YY.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang I Dewa Gede Wirajana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Andres Suprianus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang R Bayu Probo serta tim penyidik Kejari Tangerang.
“Berdasarkan hasil ekspose kemarin, hari ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu atas nama Saudara NA (Ketua Pokja ULP RS Sitanala) dan YY (penyedia/Dirut PT PBA),” kata Kepala Kejari Tangerang I Dewa Gede Wirajana dalam keterangannya dikutip dari idntimes, Kamis (21/01/2021).
Wira mengatakan penyidik memiliki dua alat bukti dan beberapa dokumen yang sah yang diamankan penyidik Kejari Kota Tangerang untuk menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil operasi intelijen Kejari Kota Tangerang. Tim intelijen menemukan fakta-fakta di lapangan bahwa para pekerja jasa kebersihan di RS Sitanala tersebut tidak ada namanya di dalam dokumen kontrak pekerjaan. Kemudian dari temuan tersebut, dikembangkan dan ditingkatkan ke penyidikan.
Penyidik kejaksaan sudah meminta kesaksian sekitar 25 orang, baik dari pihak rumah sakit, penyedia jasa maupun dari Kementerian Kesehatan.
“Modus operandi sudah diketahui, tapi secara rinci masih didalami. Kami masih menghitung kerugian negara terkait kasus ini. Nilai kontrak pekerjaan jasa kebersihan ini sekitar Rp 3,8 miliar,” ujar Wira.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Andres Suprianus menyebut, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang diduga terkait kasus tersebut
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (bpro)
Sumber: idntimes
Tinggalkan Balasan