Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jan 2021 07:57 WIB

Pengacara Puas, 10 Hari Lagi Akmal Bebas


 Pengacara Puas, 10 Hari Lagi Akmal Bebas Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Akmal Syuhairudin Jamil tinggal menghitung hari. Putra bungsu Wakil Wali Kota Tangerang itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara atau 240 hari dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Akmal ditangkap dan ditahan sejak 6 Juni 2020. Dengan demikian jika dikurangi masa tahanan, tinggal 10 hari ke depan lagi hukuman yang dijalaninya. Akmal akan bebas pada 2 Februari 2021 mendatang.

Vonis bersalah untuk Akmal diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (22/01/2021) kemarin. Majelis hakim yang diketuai R Ajisuryo menyatakan Akmal terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I.

Meski demikian, majelis hakim hanya menjerat terdakwa dengan pasal subsider yang diajukan jaksa penuntut yakni Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Pasal Primer yakni 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dinyatakan tidak memenuhi unsur.

“Untuk itu terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan selama persidangan,” kata Hakim Ketua R Ajisuryo saat membacakan vonis terdakwa Akmal, dikutip bantenpro.id dari antvklik Kamis(21/01/2021).

Majelis hakim juga memvonis bersalah tiga rekan Akmal lainnya dengan hukuman berbeda-beda. Vonis 8 bulan penjara juga dijatuhkan hakim kepada dua rekan Akmal, yakni Syarif dan Taufik karena memiliki narkotika jenis sabu.

Sementara terdakwa lainnya bernama Dede divonis lebih tinggi, yakni 10 bulan penjara, karena selain menyalahgunakan narkotika jenis sabu, juga memiliki ganja.

Baca Juga :  Hati-Hati, Ditemukan Pasal Diduga Salah Ketik di Raperda Narkotika

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, yakni Nesya Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi, menuntut terdakwa Akmal, Syarif dan Taufik dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sedangkan Dede dituntut penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 umumnya dikenai untuk para bandar narkoba karena ancamannya hingga seumur hidup.

Pasal 114 ayat 1 ini didakwakan kepada orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima narkotika.

Sedangkan pasal 112 ayat 1 untuk orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara pasal 127 ayat 1 untuk pengguna yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Jaksa menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis hakim ini. Sementara, terdakwa dan kuasa hukumnya menerima.

Putusan hakim ini sesuai dengan keinginan tim kuasa hukum terdakwa. Selama proses persidangan, Akmal dan kawan-kawannya didampingi kuasa hukum dari Law Firm Prof. Edy Lustiono Assosiate.

Kuasa hukum terdakwa, Sri Arfani merasa puas atas putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya tidak merasa keberatan. Menurut Sri, vonis tersebut sudah sesuai keinginan pihak keluarga.

“Enggak (keberatan). Ya sesuai,” kata Sri dikutip bantenpro.id dari idntimes, Kamis (21/01/2021).

Baca Juga :  Warga Lapor Peredaran Narkotika, Pemuda Trondol Ditangkap di Rumah

Dihimpun bantenpro.id, perkara ini bermula ketika anggota polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Akmal dan teman-temannya di Jalan Taman Bunga V Cipondoh, Kota Tangerang, pada 6 Desember 2020 pukul, 00.15 WIB.  Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Akmal ditangkap karena ada transfer uang kepada Dede untuk membeli sabu. Sewaktu penangkapan, Akmal belum sempat memakai sabu.

Awalnya, terdakwa Taufik menghubungi Akmal dengan maksud memberitahunya bahwa Taufik bersama terdakwa lainnya Dede dan Syarif akan membeli narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram seharga Rp 800 ribu.

Narkoba tersebut dibeli secara patungan dengan cara masing-masing membayar Rp400 ribu yang sudah dibayar terlebih dahulu oleh saksi Dede senilai Rp800 ribu.

Kemudian Akmal memberitahu Taufik akan menambahkan uang sebesar Rp800 ribu untuk membeli sabu sehingga menjadi sebanyak 1 gram seharga Rp1,6 juta. Selanjutnya Akmal mentransfer uang Rp800 ribu ke Taufik.

Ketika terdakwa sampai di rumah Dede, tiba-tiba anggota kepolisian sudah lebih dulu ada di sana dan langsung menangkapnya. Polisi kemudian melakukan penggeledehan di rumah Dede.

Dari hasil penggeledahan polisi ditemukan sabu seberat brutto 0,51 gram. Kemudian polisi juga menemukan sabu seberat brutto 0,31 gram di dalam uang kertas Rp10 ribu dan 3 buah pipet yang berada di dalam dompet merah di atas kasur yang diakui kepemilikannya adalah milik Syarif, Taufiq dan Dede.

Baca Juga :  Jual Sabu-sabu, Polisi Ditangkap Polisi

Selain itu polisi juga menemukan 12 buah plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari gelas air mineral dan sedotan, 2 buah sedotan yang diruncingkan, 1 buah sedotan yang dibengkokkan, 1 buah pipet dan 1 buah cangklong berada di gantungan pintu kamar milik Dede. (bpro)

 

Sumber: antvklikidntimes

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah