Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jan 2021 14:54 WIB

Bos Cleaning Service Heran Disangka Merugikan Negara di RS Sitanala


 Bos Cleaning Service Heran Disangka Merugikan Negara di RS Sitanala Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menetapkan Direktur PT PBA berinisial YY sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Sitanala Kota Tangerang tahun 2018. Jaksa menyebut petugas kebersihan yang disediakan perusahaan YY tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kuasa hukum YY, Adhitya Nasution mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka tersebut. Padahal pemberitaan YY menjadi tersangka sudah ramai beredar di media online.

“Kami belum menerima surat penetapan tersangka. Justru tahunya dari media online,” kata Adhitya kepada bantenpro.id, Jumat (22/01/2021).

Adhitya menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan sebisa mungkin kooperatif dengan pihak kejaksaan untuk terang dan jelasnya perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, Adhitya mengaku YY sudah beberapa kali dimintai keterangannya sebagai saksi dan selalu hadir memenuhi panggilan.

Menurut Adhitya, pihaknya merasa heran dengan penyidikan yang dilakukan kejaksaan terhadap pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala. Apabila pokok persoalannya adalah karena nama pekerja tidak sesuai antara yang di lapangan dengan isi kontrak pekerjaan, kata Adhitya, itu hanyalah persoalan administrasi.

Baca Juga :  Ada Dugaan Korupsi di RS Sitanala, 2 Orang Jadi Tersangka

“Kami sendiri sebenarnya nggak tahu duduk perkaranya sendiri terkait apa, penyelewengan anggaran atau bagaimana. Buat kami jika terkait dengan kesalahan input nama karyawan yang tidak sesuai dengan yang disodorkan maka seharusnya itu menjadi persoalan administrasi, yang terpenting dari pekerjaannya itu dilaksanakan atau tidak. Yang penting pekerjaannya kan selesai. Perusahaan juga tentu sangat bertanggung jawab tentang pekerjaan,” kata Adhitya Nasution.

Dia memaparkan, para petugas kebersihan yang dipekerjakan di RS Sitanala ini, sebenarnya merupakan pekerja lama. Mereka dipekerjakan di RS Sitanala sebelum jasa cleaning service di perusahaan itu dikelola perusahaan milik YY.

“Pekerja jumlahnya dari tahun ke tahun sama. Dari sebelum tahun 2015, pekerjanya ya itu itu saja, Menurut info klien saya jumlahnya sekitar 100-an,” katanya.

Karenanya, Adhitya merasa heran jika perusahaan milik YY disebut merugikan keuangan negara. Apalagi pekerjaan yang dilaksanakan ketika itu tidak menimbulkan komplain dari pihak rumah sakit selaku pengguna jasa.

“Buat kami sungguh mengherankan, ditetapkan tersangka (korupsi) tapi kerugiannya belum jelas. Kalau mau dikatakan kerugian negara, ruginya negara yang mana? Kecuali pekerjaannya tidak selesai tapi dibayar penuh,” katanya. (bpro)

Baca Juga :  Ada Dugaan Korupsi di RS Sitanala, 2 Orang Jadi Tersangka
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah