bantenpro.id, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menetapkan Direktur PT PBA berinisial YY sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Sitanala Kota Tangerang tahun 2018. Jaksa menyebut petugas kebersihan yang disediakan perusahaan YY tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kuasa hukum YY, Adhitya Nasution mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka tersebut. Padahal pemberitaan YY menjadi tersangka sudah ramai beredar di media online.
“Kami belum menerima surat penetapan tersangka. Justru tahunya dari media online,” kata Adhitya kepada bantenpro.id, Jumat (22/01/2021).
Adhitya menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan sebisa mungkin kooperatif dengan pihak kejaksaan untuk terang dan jelasnya perkara ini,” ujarnya.
Meski demikian, Adhitya mengaku YY sudah beberapa kali dimintai keterangannya sebagai saksi dan selalu hadir memenuhi panggilan.
Menurut Adhitya, pihaknya merasa heran dengan penyidikan yang dilakukan kejaksaan terhadap pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala. Apabila pokok persoalannya adalah karena nama pekerja tidak sesuai antara yang di lapangan dengan isi kontrak pekerjaan, kata Adhitya, itu hanyalah persoalan administrasi.
“Kami sendiri sebenarnya nggak tahu duduk perkaranya sendiri terkait apa, penyelewengan anggaran atau bagaimana. Buat kami jika terkait dengan kesalahan input nama karyawan yang tidak sesuai dengan yang disodorkan maka seharusnya itu menjadi persoalan administrasi, yang terpenting dari pekerjaannya itu dilaksanakan atau tidak. Yang penting pekerjaannya kan selesai. Perusahaan juga tentu sangat bertanggung jawab tentang pekerjaan,” kata Adhitya Nasution.
Dia memaparkan, para petugas kebersihan yang dipekerjakan di RS Sitanala ini, sebenarnya merupakan pekerja lama. Mereka dipekerjakan di RS Sitanala sebelum jasa cleaning service di perusahaan itu dikelola perusahaan milik YY.
“Pekerja jumlahnya dari tahun ke tahun sama. Dari sebelum tahun 2015, pekerjanya ya itu itu saja, Menurut info klien saya jumlahnya sekitar 100-an,” katanya.
Karenanya, Adhitya merasa heran jika perusahaan milik YY disebut merugikan keuangan negara. Apalagi pekerjaan yang dilaksanakan ketika itu tidak menimbulkan komplain dari pihak rumah sakit selaku pengguna jasa.
“Buat kami sungguh mengherankan, ditetapkan tersangka (korupsi) tapi kerugiannya belum jelas. Kalau mau dikatakan kerugian negara, ruginya negara yang mana? Kecuali pekerjaannya tidak selesai tapi dibayar penuh,” katanya. (bpro)