bantenpro.id, Serang – Sebanyak 17 lembaga bantuan hukum (LBH) di Banten resmi menjadi pelaksana bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Mereka akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin dengan biaya gratis.
Para LBH ini bekerja dengan biaya dari APBN. Mereka telah menandatangani kontrak dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Banten Agus Toyib pada 21 Januari lalu.
Penandatanganan kontrak dilangsungkan di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM disaksikan para pejabat kanwil.
Mengutip dari laman resmi Kemenkum HAM Banten, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib, memberikan pengarahan kepada 17 LBH untuk secara maksimal menyerap anggaran bantuan hukum di tahun 2021 dengan melaksanakan percepatan dalam pemberian bantuan hukum sampai pada sasaran dan tujuan.
“Para organisasi bantuan hukum agar tidak ragu untuk berkonsultasi dan berdiskusi jika terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hukum,” kata Agus. (bpro)
Sumber: Kemenkum HAM Banten
Tinggalkan Balasan