bantenpro.id, Tangerang – Polisi kembali mengungkap jual beli surat bodong hasil swab antigen Covid-19 yang melibatkan delapan tersangka. Dua orang di antaranya adalah ‘orang dalam’, yakni pegawai di klinik dan laboratorium yang memang menyediakan layanan tes Covid-19 resmi.
“Kenapa bisa melakukan, karena memang pelakunya ini orang dalam juga, orang lab dan klinik. Jadi, dia bisa punya kop surat dan dia tanda tangani sendiri,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers daring seperti dikutip bantenpro.id dari Kompas Senin (25/01/2021).
Kedua orang itu ialah RSH (20) sebagai pelaksana farmasi di Klinik DS serta Y (23), admin peladen basis data salah satu laboratorium tes Covid-19.
Yusri menjelaskan, polisi awalnya menemukan akun Facebook yang menawarkan surat hasil tes cepat antibodi, swab antigen, serta tes reaksi berantai polimerase (PCR) yang ditengarai tidak disertai pemeriksaan sampel darah atau pun dahak. Harga jasanya terentang mulai Rp75.000 untuk surat hasil tes antibodi hingga Rp900.000 untuk surat tes PCR.
Tim Unit 3 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya, Senin (18/01/2021), polisi menangkap RSH serta tiga orang lain, yaitu RHM (22), IS (23), dan DM (di bawah umur) yang sangat diduga terlibat pemalsuan surat hasil tes Covid-19 berkop Klinik DS.
IS dan DM merupakan pemesan surat hasil tes antibodi dan antigen bodong pada RSH, sedangkan RHM berperan membantu pengisian identitas pada surat palsu. Setelah jadi, RSH mencetak surat, menuliskan hasil non reaktif, membubuhkan tanda tangan, dan memberi cap Klinik DS pada surat untuk kemudian diserahkan ke konsumennya.
Dari pengembangan, tim Jatanras kembali menemukan pelaku pemalsu surat tes Covid-19 lainnya, yaitu Y, MA (20), AY (25), dan SP (38). AY dan SP merupakan pembeli surat palsu, sedangkan MA penghubung antara SP dan Y.
Oleh karena berstatus karyawan yang mengurusi basis data laboratorium tes Covid-19, Y bisa mengakses basis data aplikasi pemeriksaan Covid-19 dan pembuatan surat hasil tes, memasukkan identitas pemesan surat palsu, dan mengeluarkan hasil tes usap PCR tanpa melalui pengambilan sampel. Hasil negatif tercantum pada surat bodong.
Tim Garuda Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelumnya juga membongkar pemalsuan surat tes Covid-19 yang melibatkan orang dalam. Petugas tim itu pada kurun 7-13 Januari menangkap total 15 tersangka yang terlibat pemalsuan surat hasil tes Covid-19.
Di antara mereka, 2 orang merupakan pegawai fasilitas tes cepat sebuah perusahaan yang ditempatkan di bandara, 2 orang sukarelawan validasi pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara, 1 orang petugas pengamanan bandara, dan 1 orang karyawan sebuah maskapai penerbangan.
Pelaku pemalsuan yang diungkap polisi bandara beroperasi sejak Oktober 2020 dan sudah menerbitkan lebih dari 100 surat tes bodong. Adapun para pemalsu yang ditangkap tim Polda Metro Jaya mengaku baru mencetak 11 surat palsu, padahal mereka sudah bekerja mulai November 2020. Polisi masih mengecek lagi kebenaran keterangan para tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya juga menangkap para konsumen surat tes palsu karena berdasar Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pengguna surat palsu bisa terkena hukuman yang sama dengan pemalsunya, yakni penjara maksimal 6 tahun.
“Kami masih mendalami siapa saja yang sudah menggunakan surat ini,” ujar dia.
Ade menegaskan, polisi akan terus mengejar para pemalsu surat hasil tes Covid-19 karena jika dibiarkan bakal merugikan upaya menekan laju penularan Covid-19, apalagi lonjakan kasus positif terus terjadi.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, pada Senin jumlah kasus positif di Indonesia bertambah 9.994 kasus, membuat total kasus positif sejak awal wabah menjadi hampir 1 juta kasus.
Melansir Kompas, Sekretaris Jenderal Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Budi Hidayat, menyatakan, pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi penggunaan bukti digital hasil tes Covid-19 bagi para pelaku perjalanan serta pemangku kepentingan lainnya.
“Salah satu peluang untuk memalsukan kan kalau (pemeriksaan validitas hasil tes) manual,” katanya.
Validasi digital itu menggunakan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC). Selama ini, penumpang pesawat wajib mengisi eHAC untuk memudahkan pemerintah memantau para pelaku perjalanan guna menekan risiko penularan Covid-19.
Namun, menurut Budi, di aplikasi ini juga ada fitur bagi pelaku perjalanan untuk memilih fasilitas layanan tes cepat antigen atau tes PCR, kemudian hasil dan identitas bakal tercatat daring.
Saat datang ke bandara, pelaku perjalanan tinggal menunjukkan kode dari ponselnya yang lalu dipindai petugas KKP. Hasil pemindaian juga akan menunjukkan bukti hasil tes Covid-19.
Budi menyebutkan, baru 5 persen penumpang pesawat via Bandara Soekarno-Hatta November lalu yang menggunakan bukti digital terkait hasil tes Covid-19. Saat ini pun jumlahnya masih rendah, tetapi terdapat kemajuan yakni sudah mencakup 20 persen penumpang. (bpro)
Sumber: Kompas.id
Tinggalkan Balasan