PPKM Jilid 2 di Banten Mulai Hari Ini, WH Minta Lebih Ketat

bantenpro.id

bantenpro.id, Tangerang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi selama 14 hari, sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali tersebut telah diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dilaksanakan pemerintah daerah di 7 provinsi.

Dengan Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan seluruh gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing, selama periode 26 Januari-8 Februari 2021.

Selain kepada para gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para bupati/wali kota dengan prioritas wilayah lokasi PPKM yang tidak jauh berbeda pula dari saat PPKM periode pertama.

Dari segi aturan, sesuai dengan isi Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021, PPKM periode kedua ini tak jauh berbeda dari yang berlaku pada 11-25 Januari 2021. Aturan PPKM cuma berubah pada ketentuan jadwal operasional pusat perbelanjaan dan mal yang mundur satu jam, dari semula sampai pukul 19.00, menjadi pukul 20.00.

Selain itu, termasuk aturan WFH 75 persen, masih sama dengan PPKM pada 11-25 Januari 2021 lalu.

Menindaklanjuti Instruk Mendagri tesebut,Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memutuskan memperpanjang PPKM melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19.

Gubernur Banten minta agar permbelakukan PPKM jili 2 ini diperketat. Dia menginstruksikan kepada bupati/wali kota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Sejumlah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota juga memutuskan memperpanjang PPKM di wilayahnya, selama periode PPKM jilid 2 kali ini.

Di antara daerah yang memutuskan perpanjangan PSBB berbarengan dengan PPKM jilid 2 ialah Kota Tangerang.

Selain menerapkan aturan PPKM jilid 2, Pemkot Tangerang juga kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai 26 Januari 2021.

Perpanjangan PSBB Kota Tangerang mulai 26 Januari 2021 tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan perpanjangan PSBB di daerahnya tersebut guna menunjang penerapan aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya,” kata Arief Senin (25/1/2021), dikutip dari laman Pemkot Tangerang.

Arief menjelaskan, secara garis besar, aturan yang berlaku dalam PSBB Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku. Kata dia, hanya ada sedikit perubahan aturan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2021, terdapat sejumlah ketentuan tambahan yang diberlakukan saat PSBB diperpanjang mulai 26 Januari 2021.

Misalnya, seperti diatur di pasal 10, ketentuan soal keharusan pelaku usaha membatasi kegiatan di tempat kerja untuk mereka yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) atau rentan mengalami dampak fatal akibat Covid-19, yakni: penderita darah tinggi, sakit jantung, diabetes, sakit paru-paru, kanker, serta ibu hamil/menyusui dan orang yang berusia di atas 60 tahun.

Aturan PSBB Kota Tangerang lainnya adalah membatasi jam operasional restoran, rumah makan, kafe dan usaha sejenis hanya sampai pukul 20.00 WIB. Layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari jumlah kursi/meja yang ditata proporsional.

Kegiatan usaha perdagangan pun dibatasi jadwal operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Ada juga ketentuan yang mewajibkan pelaku usaha perdagangan melarang anak usia di bawah 5 tahun dan orang lansia (usia di atas 60 tahun), serta ibu hamil dan menyusui, masuk ke area usahanya.

Adapun di sektor transportasi, juga ada beberapa aturan di PSBB Kota Tangerang. Salah satunya ialah pembatasan jam operasional kendaraan umum bertrayek, menjadi pukul 04.30-21.00 WIB.

Pemkot Tangerang juga menerbitkan regulasi baru yang mengatur sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021.

Contoh ketentuan dalam Perwal Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 adalah pengenaan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha berupa penyegelan selama 1 x 24 jam dan denda Rp300 ribu, bagi pengelola kafe/restoran/rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar aturan PSBB.

Sanksi serupa juga akan diberikan kepada pelaku usaha perdagangan yang melanggar ketentuan soal jam operasional dan aturan PSBB Kota Tangerang.

Isi lengkap aturan PSBB Kota Tangerang terbaru di 2 Perwal tersebut, bisa dilihat melalui link JDIH Kota Tangerang. (bpro)

 

Sumber: okezonetirto




Tinggalkan Balasan