Kadis Dukcapil Kena Pemecatan Jika Terbitkan Dokumen Kependudukan Lewat 24 Jam

bantenpro.id

bantenpro.id, Jakarta – Selalu ada progres maju dalam layanan adminitrasi kependudukan (adminduk) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berpesan agar segenap aparatur Dukcapil bahkan hingga lingkup UPTD kecamatan agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

“Dalam Permendagri tersebut minimal ada 6 dokumen yang harus diutamakan dan ditingkatkan kualitasnya yaitu KK, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan surat keterangan pindah. Kalau mau menambah dengan kartu identitas anak (KIA), itu bagus,” ujar Zudan Arif Fakrulloh dalam situs resmi Kemendagri dikutip bantenpro.id, Sabtu (30/01/2021).

Berapa lama waktu yang dibutuhkan mengurus dokumen kependudukan tersebut?

“Untuk layanan di Dinas Dukcapil itu targetnya satu jam harus selesai. Untuk level kecamatan boleh sedikit lebih panjang dari itu. Di daerah lain dikenal dengan istilah semedi atau sehari mesti jadi,” ujarnya.

Selanjutnya Zudan mengingatkan pentingnya pengumuman waktu penyelesaian dokumen kependudukan yang diminta masyarakat.

“Berapa hari selesainya bergantung pada kreativitas para kepala dinas dan para camat,” katanya.

Permendagri itu juga mengatur bahwa setiap Dinas Dukcapil harus punya call center atau nomor pengaduan.

“Tahun ini momentum terbaik bagi Ditjen Dukcapil untuk meningkatkan kualitas layanan adminduk menuju integrasi data secara nasional. Maka dari minggu pertama Januari 2021 langsung kita gaspol meningkatkan kualitas layanan adminduk di tahun 2021,” ujarnya dalam arahan zoom meeting dengan 34 Kepala Dinas Dukcapil Provinsi se Indonesia, 15 Januari 2021.

Sementara itu, sanksi pemecatan juga menanti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang tak bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam.

Ancaman itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam.

Ancaman pemecatan Kepala Dinas Dukcapil yang gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan sesuai ketentuan terdapat dalam Pasal 11 Permendagri itu.

“Batas waktu penyelesaian … dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. (bpro)




Tinggalkan Balasan