bantenpro.id, Tangerang – Karena jumlah kasus pandemi Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah kembali memperpanjang larangan masuk warga negara asing atau WNA ke Indonesia hingga 8 Februari 2021.
Menindaklanjuti adanya varian Covid-19 baru versi Inggris yang lebih ganas, Indonesia dan sejumlah negara dunia kian memperketat perbatasan. Di Indonesia, larangan masuk WNA sudah berlaku sejak awal Januari 2021.
Kini, bulan Januari tinggal hitungan hari. Namun, kurva Covid-19 tak kunjung membaik. Pemerintah pun kembali memperpanjang larangan masuk WNA ke Indonesia.
Sebelumnya, perpanjangan larangan masuk WNA ini menindaklanjuti usainya imbauan terdahulu yang usai pada 25 Januari atau hari Senin kemarin.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 seperti diposting Instagram resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (27/01/2021).
“Pemerintah, melalui Satgas Penanganan Covid-19, memutuskan memperpanjang pelarangan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia hingga 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia,” bunyi pernyataan pihak Ditjen Imigrasi.
Adapun terdapat pengecualian WNA masuk RI, antara lain:
- Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
- Awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
- Pemegang visa kunjungan dan via tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.
Bagi WNA yang masuk pengecualian di atas, diizinkan untuk masuk dengan catatan. Mereka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang kedatangan orang dari luar negeri.
Sementara, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengajak masyarakat ikut mengawasi langsung serta melaporkan jika ada gerak gerik warga negara asing yang mencurigakan. Untuk itu, Imigrasi meminta masyarakat melapor lewat aplikasi Sipoa, Sistem Informasi Pengaduan Orang Asing.
“Di kawasan Tangerang ini, orang asingnya banyak, hampir 5.000 orang. Jadi ini sebagai langkah pengembangan digitalisasi untuk mengajak masyarakat mengawasi keberadaan orang asing ini,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Pria Wibawa, dikutip bantenpro.id dari idntimes, Sabtu (30/01/2021).
Menurutnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) sudah dibentuk sampai ke tingkat kecamatan di tiap wilayah di Indonesia. Namun, mobilitas tim ini terkendala pandemi Covid-19 sehingga dia berharap ada partisipasi publik untuk mengawasi gerak-gerik WNA yang mencurigakan.
“Atau bisa juga datang ke kantor langsung, di Kantor Imigrasi Tangerang ini buka 24 jam untuk pengaduan,” kata Pria.
Pengawasan orang asing secara digital yang bisa melibatkan masyarakat luas ini pun, menjadi yang pertama di Indonesia. Pria pun berharap, penerapannya bisa ikut dilakukan oleh kantor Imigrasi lain di Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratna menuturkan, jika ada masyarakat yang melapor via aplikasi, data tersebut akan langsung masuk ke database petugas khusus penindakan pengawasan orang asing.
“Real time. Jadi laporan masuk, langsung ditindak, datangi tempat kejadian yang meresahkan masyarakat tersebut,” katanya.
Felucia Sengky Ratna mengklaim, petugas bisa mendeteksi sejak awal jika ada laporan mengenai kejadian palsu atau fiktif. Bila datang langsung ke kantor, maka petugas yang siaga pun agar menginterogasi ulang. (bpro)
Sumber: idntimes