Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Jan 2021 17:26 WIB

Hasil Pilkada Tangsel Digugat ke MK, Kubu Muhamad-Sara Minta Coblos Ulang


 Hasil Pilkada Tangsel Digugat ke MK, Kubu Muhamad-Sara Minta Coblos Ulang Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Kota Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Jumat (29/01/2021).

“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kota Tangerang Selatan,” ujar Swardi dalam sidang yang disiarkan secara daring, seperti dikutip bantenpro.id dari Kompas.com, Jumat (29/01/2021).

Selain itu, kubu Muhamad-Sara meminta agar majelis hakim menyatakan pasangan calon nomor urut tiga Benyamin-Pilar Saga Ichsan didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel 2020.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3, atas nama Drs. H. Benyamin Davnie-H Pilar Saga Ichsan pada pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota,” ungkapnya.

Swardi meminta agar MK membatalkan keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Tangsel pada 17 Desember 2020. Permohonan tersebut diajukan lantaran kubu Muhamad-Sara menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.

Baca Juga :  Tahun Depan Banten Dipimpin ASN Pilihan Jokowi

Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memanfaatkan dana zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar.

Menurut Swardi, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan se-Kota Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga. Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan juga kedekatan Pilar Saga yang merupakan keponakan dari Airin.

“Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut,” ungkapnya.

Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar. Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.

“Berdasarkan pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat berbunyi, gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Provinsi, Baznas kabupaten sesuaikan kewenangannya,” kata Swardi.

Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.

“Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp,” ungkapnya.

Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar. Swardi juga menyebut ada praktik money politic dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga.

Baca Juga :  Menang di 117 Pilkada, Partai Gelora Mantap Menyongsong Pemilu 2024

“Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang,” tutur Swardi.

Seperti diketahui, pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara. Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah-Ruhamaben 134.682 suara. (bpro)

Sumber: Kompas

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah