bantenpro.id, Tangerang – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 digelar Jumat 5 Februari 2021.
Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan kubu pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Sara) itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengesahan alat bukti.
Dilansir laman resmi MK, sidang PHP Kota Tangerang Selatan tersebut akan digelar mulai pukul 16.30 WIB. Sidang digelar oleh Panel 1 MK.
Sidang pada 5 Februari 2021 nanti merupakan sidang kedua yang digelar sejak permohonan gugatan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel diregistrasi MK.
Dalam dalil gugatannya, kubu Muhamad-Sara menuding kemenangan lawan didapat dengan kecurangan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh pemohon, Walikota Airin Rachmi Diany yang juga merupakan Tim Kampanye dalam jabatan selaku pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim. Uang santunan tersebut bersumber dari Badan Zakat Nasional (Baznas) yang didistribusikan pada 54 kelurahan, 7 kecamatan di Kota Tangerang Selatan,” kata Swardi sebagaimana dilansir website MK, Jumat (29/01/2021).
Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat agar memenangkan pasangan Benyamin-Pilar. Adapun 7 kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Setu, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Serpong Utara.
“Wali kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat apalagi peran Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany adalah sebagai Tim Pengarah Kampanye Paslon Nomor urut 3 sebagai pengarah,” tegas Swardi.
Selain itu, Muhamad-Sara juga mendalilkan adanya pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie, seluruh camat se-Kota Tangerang Selatan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Tangerang Selatan.
“Yang agendanya konsolidasi pemenangan calon nomor urut 3 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020. Dan kejadian tersebut telah pula dilaporkan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor Laporan 037/Reg/LP/PW/Kot/11.03/XII/2020 dengan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi,” ujar Swardi.
Lebih lanjut Swardi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara tidak menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang Selatan. Karena, katanya, terdapat 280 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS terlibat langsung sebagai tim sukses dalam upaya pemenangan Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Ia juga menjelaskan dalam proses penyelenggaraan pilkada ada sejumlah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat formulir model C Pemberitahuan-KWK. Tak hanya itu, Swardi mengungkapkan terdapat pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara yang sama dengan menggunakan undangan C-6 KWK milik orang lain di TPS 015 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dan di TPS 015 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.
“Meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020,” pinta Muhamad-Sara.
Sebagaimana diketahui, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan, pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara. Sementara Benyamin Davnie-Pilar Saga sebanyak 235.734 suara.
Melansir detikcom Jumat (29/01/2021), Tim Komunikasi Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Reza Ahmad memastikan pihaknya tak mempersoalkan keputusan gugatan ke MK yang dilayangkan Muhamad-Rahayu Saraswati.
Reza menilai beragam tuduhan pelanggaran yang ditujukan pada Benyamin-Pilar hanya sekadar tudingan. Namun, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Muhamad-Saraswati dan akan menjawab berbagai tudingan tersebut.
“Namun, yang jadi pertanyaan kemudian, apa yang terjadi di internal mereka. Jika sebelumnya mereka mengakui kekalahan dan menerima hasil Pilkada Kota Tangsel yang dimenangkan Benyamin-Pilar, tapi kini justru berbalik 180 derajat dengan melayangkan gugatan ke MK,” ungkap Reza. (bpro)
Tinggalkan Balasan