Mulai 1 Februari Jual Pulsa-Token Listrik Kena Pajak

bantenpro.id

bantenpro.id, Jakarta – Pemerintah secara resmi akan memungut pajak dari pulsa hingga token listrik. Aturan ini berlaku besok, 1 Februari 2021.

Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021. Ini memberikan kepastian hukum tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (Pph) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

“Bahwa kegiatan pemungutan PPN dan Pph atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum,” tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini dikutip bantenpro.id dari CNBC Indonesia Minggu (31/01/2021).

“Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.”

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:

  1. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
  2. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
  3. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
  4. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

Selain itu PMK ini juga menegaskan penyerahan beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN:

  1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
  2. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
  3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi
  4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.

Sementara itu, dalam keterangan resminya yang lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucher sudah berlaku selama ini. Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

“Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher,” jelas DJP melalui siaran resminya.

Lebih rinci, DJP menjelaskan, pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru yakni:

Pulsa dan Kartu Perdana

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Token Listrik

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Voucher

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya. (bpro)

 

Sumber: CNBC




Tinggalkan Balasan