Polres Tangsel Akan Rekrut Penyandang Disabilitas Bekerja di Kantor Polisi

bantenpro.id

bantenpro.id, Tangerang – Kepolisian Resor Tangerang Selatan berencana merekrut sekitar 20 penyandang disabilitas untuk bekerja menjadi pekerja harian lepas di kantor-kantor polisi di Kota Tangerang Selatan. Polres Tangerang Selatan akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan komunitas disabilitas dalam pemberdayaan para penyandang disabilitas.

“Kita akan merekrut saudara-saudara kita penyandang disabilitas untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di Polres Tangsel dan seluruh polsek jajaran. Hal ini kami lakukan sebagai upaya pengejawantahan UU Nomor 8 Tahun 2016,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, seperti dikutip bantenpro.id dari detikcom, Sabtu (30/01/2021).

Jenis pekerjaan yang akan diberikan kepada penyandang disabilitas antara lain bidang administrasi, perawatan kendaraan, dan pengantaran dokumen, menyesuaikan jenis disabilitas dan kemampuan tenaga yang bakal direkrut.

Menurut Iman, angka 20-an orang yang hendak direkrut merupakan hasil penghitungan awal terkait ketersediaan posisi. Pekerja harian lepas penyandang disabilitas akan ditempatkan di setiap satuan fungsi operasional polres, seperti Satuan Reserse dan Kriminal, Reserse Narkoba, Samapta Bhayangkara (Sabhara), Lalu Lintas, dan Satuan Pembinaan Masyarakat.

Mereka juga berkesempatan bekerja di sembilan kepolisian sektor di bawah Polres Tangerang Selatan.

Iman mencontohkan, pihaknya sejak lama mempekerjakan seorang penyandang disabilitas bisu untuk perawatan kendaraan di Satuan Sabhara. Pekerja tersebut masih mampu menjalankan tugas-tugas yang butuh kekuatan fisik karena anggota tubuhnya masih lengkap.

Bagi yang misalnya menyandang disabilitas fisik bagian bawah dan hanya bisa mengandalkan tangan, polres dan polsek bisa memberdayakan mereka untuk mengoperasikan komputer atau membuat catatan administrasi. Adapun yang bisa mengemudi kendaraan dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) bisa bekerja menjadi kurir.

Menurut Iman, tenaga kurir akan semakin dibutuhkan ketika pelayanan publik secara daring yang mengandalkan pengantaran dokumen dari kepolisian ke masyarakat sudah dimulai.

Rencana terobosan layanan ini telah disampaikan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan calon Kapolri di DPR RI, 20 Januari 2021.

Iman menyebutkan, pihaknya bakal mencari calon pekerja harian lepas dari antara para penyandang disabilitas yang terdata oleh Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan. Mereka rata-rata sudah mendapatkan pelatihan keterampilan lewat pendampingan dinsos.

Saat ditanya tentang upah, Iman menjawab bahwa besarnya menyesuaikan kemampuan anggaran pihaknya. Namun, mereka berusaha memberikan jumlah yang layak sesuai beban kerja.

Melansir Kompas, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menuturkan, berdasarkan data organisasi dan komunitas penyandang disabilitas yang bermitra dengan dinsos, terdapat 129 penyandang disabilitas di kota ini. Mereka kebanyakan sudah memiliki sumber penghasilan, terutama lewat berwirausaha, setelah mengikuti pelatihan keterampilan atau pendidikan.

Karena itu, Dinsos Kota Tangerang Selatan memfasilitasi komunikasi antara Polres Tangsel dengan komunitas dan organisasi penyandang disabilitas agar tahu siapa saja yang masih butuh pekerjaan dan yang sesuai kebutuhan di polres dan polsek.

”Dengan demikian, tidak ada yang tidak beraktivitas, sama seperti kita bisa mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Wahyunoto.

Ia mengapresiasi komitmen Polres Tangerang Selatan untuk turut memastikan kesejahteraan para penyandang disabilitas dan berharap langkah itu ditiru oleh pihak lain, baik instansi pemerintah, pemerintah daerah, maupun badan usaha.

Dinsos, misalnya, mempekerjakan seorang penyandang disabilitas netra sebagai resepsionis. Selain itu, salah satu jaringan ritel minimarket memberdayakan 12 penyandang disabilitas di berbagai gerai se-Kota Tangerang Selatan.

Namun, perekrutan penyandang disabilitas sejatinya diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di setiap tempat kerja milik pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, minimal dua persen dari jumlah pegawai harus berasal dari kalangan penyandang disabilitas. Adapun di perusahaan swasta minimal satu persen. (bpro)

Sumber: detikcom




Tinggalkan Balasan