bantenpro.id, Serang – Polda Banten akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada April 2021.
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Penerapan ETLE itu untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Hal ini merupakan salah satu dari bagian program Kepala Polri terpilih, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Untuk tahap pertama di Banten, nantinya akan dilakukan Polres Serang Kota dan akan dilakukan hingga ke wilayah hukum Polres yang ada di delapan kabupaten/kota di Banten secara bertahap.
“Saat ini masih tahapan persiapan sarana prasarana dulu dengan vendor. Kita rencanakan bulan April sudah diberlakukan di beberapa titik dulu di Kota Serang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Ruddy Purnomo dikutip bantenpro.id dari Kompas, Jumat (05/02/2021).
Nantinya, kata Ruddy, pihaknya akan bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan yang terdapat di Banten untuk pelaksanaan tilang online tersebut.
Pihaknya menyiapkan beberapa kamera CCTV di setiap titik yang ada di delapan kabupaten/kota di Banten untuk menilang para pengendara yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran,” katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Gesit Febriyatmoko mengatakan, tahap pertama pelaksanaan ETLE di wilayah Kota Serang akan diberlakukan di perempatan yang berada di jalan protokol.
Pemasangan kamera CCTV dari mulai Jalan Kemang hingga Alun-alun Kota Serang atau dari jalan Jenderal Sudirman hingga ke Jalan Veteran.
“Yang pertama di jalan protokol dulu. Saya saranin pemasangan CCTV dari mulai rel kereta Penancangan hingga ke Alun-alun Kota Serang,” kata Gesit dikutip bantenpro.id dari Kompas, Jumat (05/02/2021).
Gesit menuturkan, kamera pengawas juga akan dipasang di perempatan Ciceri, Sumur Pecung, Pisang Mas hingga ke Alun-alun.
Nantinya, pada tahap kedua penerapan ETLE akan dilakukan di dari lampu merah Kebon Jahe hingga Palima.
Pemasangan dilakukan guna mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas oleh petugas dari dalam ruangan.
“Kalau ada pelanggar yang terlihat di CCTV, nanti petugas mencatat dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pengendara bahwa yang bersangkutan pelanggarnnya ini, sanksinya ini,” jelas Gesit.
Pada bulan ini, petugas akan diberikan pelatihan terlebih dahulu sambil mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung.
“Maret disosialisasikan sekaligus uji coba. Nah, bulan April baru bisa dimainkan (diterapkan),” kata Gesit. (bpro)
Tinggalkan Balasan