142 Pelanggar Dihukum Menyapu Jalan, Sisanya Pilih Bayar Rp50 Ribu

bantenpro.id

bantenpro.id, Tangerang – Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di jalan-jalan protokol daerah perbatasan Kota Tangerang, Sabtu (06/02/2021). Dalam operasi ini, pelanggar protokol kesehatan dihukum; membayar denda atau menyapu jalan.

Operasi yustisi protokol kesehatan melibatkan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, polisi dan tentara.

Operasi digelar di tiga lokasi perbatasan, yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Daan Mogot dan di Jalan Gatot Soebroto.

Informasi yang dihimpun bantenpro.id sampai pukul 12.00 WIB, sudah ada 202 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring pemeriksaan di tiga lokasi check point. Rata-rata mereka tepergok tak memakai masker dan melebihi kapasitas penumpang di masa pandemi Covid-19.

Ke-202 pelanggar protokol kesehatan itu pun langsung mendapat hukuman. Sebanyak 142 pelanggar dihukum menyapu jalan dengan mengenakan rompi oranye. Sisanya memilih membayar denda Rp50 ribu. Denda ditransfer ke rekening kas daerah di Bank Jabar Banten. Kemudian tujuh orang diantara pelanggar ini dikenai wajib rapid test Covid-19.

Sekitar pukul 10.30 Wali Kota Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Wakil Wali Kota Sachrudin mengunjungi posko check point Jalan MH Thamrin.

Arief mengatakan keberadaan posko check point dan operasi yustisi di wilayah perbatasan ini dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Posko check point juga dilengkapi fasilitas rapid antigen dari dinas kesehatan

“Sabtu-minggu diadakan pengetatan PPKM salah satunya membuat check point di daerah-daerah perbatasan. Mudah-mudahan ini memaksimalkan pendisipilinan masyarakat,” ujar Arief.

Seorang pengendara sepeda motor, Erik mengakui melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat berkendara. Dia menerima sanksi yang diberikan.

“Tadi saya pilih sanksi sosial dengan menyapu jalanan sekitar 2 jam. Alhamdulillah ini buat kesadaran saya sendiri,” ujar warga Kecamatan Jatiuwung itu.

Sementara menurut keterangan Ahmad, petugas Puskemas Cikokol, sudah ada 7 pelanggar yang dites rapid antigen

“Sampai saat ini sudah ada 7 pelanggar yang dirapid antigen. Alhamdulilah semuanya negative,” ujar Ahmad.

Rapid test hanya dikenakan bagi pelanggar ber-KTP Kota Tangerang. Ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan jika hasil tes menunjukkan posistif.

Operasi PSBL-RW digelar di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Sabtu (06/02/2021). (Foto: Sultan Tanjung/bantenpro.id)

Hari ini, Pemerintah Kota Tangerang juga menggelar operasi pembatasan sosial berskala lokal di tingkat RW atau PSBL-RW. Di wilayah Kecamatan Periuk, hingga siang tadi ada 62 pelanggar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.  Para pelanggar operasi PSBL-RW ini mendapat sanksi sosial membersihkan lingkungan.

“Operasi dilakukan di tiga titik di antaranya depan Pasar Regency, Situ Bulakan dan Taman Cibodas,” kata Imran Najib, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Periuk, Kota Tangerang kepada bantenpro.id. (mst/bpro)




Tinggalkan Balasan