bantenpro.id, Tangerang – Iring-iringan rombongan calon pengantin asal Pandeglang ini nyaris saja gagal melangsungkan pernikahan. Mereka dihentikan di check point pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.
Setelah bernegoisasi dengan petugas dan menunjukkan surat bebas Covid-19, iring-iringan rombongan pengantin itu pun dipersilakan melanjutkan perjalanan masuk ke Kota Tangerang.
Peristiwa ini terjadi saat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang menggelar operasi protokol kesehatan pengetatan PPKM, Sabtu (06/02/2021). Satgas Covid-19 itu terdiri atas petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), polisi dan tentara.
Petugas menghentikan iring-iringan kendaraan tersebut dan sempat hendak diminta balik arah. Petugas beralasan di masa pandemi Covid-19 dan pengetatan PPKM, masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang.
Iring-iringan rombongan calon pengantin ini mengaku hendak melangsungkan pernikahan di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Seorang perwakilan rombongan, Sulistiono, meyakinkan petugas bahwa pada pernikahan tersebut pihaknya tidak menggelar resepsi. Dia juga menjamin tidak akan ada kerumunan massa.
“Kebetulan saya driver ambulans, dan saya mengetahui batasan-batasan dan protokol kesehatan di sini. Kami juga melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid,” kata Sulistiono seraya menunjukkan dokumen dari dalam mobil.
Ia terus berusaha meyakinkan petugas. Termasuk memahami betul dengan berbagai macam penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
“Insya Allah kami patuhi protokol kesehatan, karena kami sekeluarga juga nggak mau tertular,” katanya.
Namun demikian, dia mengakui kecolongan dengan jumlah penumpang di mobil pengiring lainnya yang melebihi kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah kursi penumpang.
“Iya pak itu luput dari pantauan saya, mohon maaf karena dari beberapa mobil yang kami batasi ternyata masih ada yang terlewat,” kata Sulistiono.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli menjelaskan, petugas tetap memberikan teguran keras kepada penumpang yang melebihi kapasitas. Selain melebihi kapasitas, petugas juga mendapati ada penumpang yang tidak memakai masker.
Sanksi tetap diberikan kepada salah seorang penumpang tersebut. “Kami memberikan pilihan kepada pelanggar bentuk sanksinya mau sanksi sosial atau sanksi denda. Kebetulan yang bersangkutan sedang ditunggu, jadi mereka memilih sanksi denda,” jelas Gufron kepada wartawan.
Setelah yakin kedatangan rombongan ke Kota Tangerang ini tak menimbulkan kerumunan massa, petugas pun mempersilakan iring-iringan melanjutkan perjalanannya.
“Mereka sudah membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan dari daerah mereka, jadi tidak perlu lagi untuk melakukan tracing dan test PCR kepada mereka,” ujarnya. (bpro)