Wakil Jaksa Agung Minta Kejaksaan Negeri Tidak Bertele-tele

bantenpro.id

bantenpro.id, Serang – Tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Banten gagal mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) tahun 2020. Penanganan kasus yang lambat dan bertele-tele serta kurangnya transparansi menjadi beberapa penyebabnya.

Seperti diberitakan dalam website resmi Kejaksaan yang dikutip bantenpro.id Sabtu (07/02/2021), dari delapan satuan kerja dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, baru Kejati Banten yang telah memperoleh predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Sementara tujuh Kejaksaan Negeri lainnya belum masuk zona integritas WBK.

“Dalam memperoleh predikat WBK dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), harus meliibatkan semua pihak tanpa terkecuali, karena itu perlu kerja sama yang akuntabel dan berintegritas. Mengedepankan integritas, profesional, setop pungutan liar, sehingga masyarakat merasa puas atas kinerja kita,” ujarnya Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya.

Untung mendorong kepada tujuh Kejari yang belum berpredikat WBK untuk memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat dengan cepat dan tidak bertele-tele.

“Agar kejaksaan yang ada di wilayah Banten ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk publik terutama bagi para pencari keadilan, termasuk bagaimana cara menangani kasus dengan cepat dan tidak bertele-tele karena masyarakat butuh pelayanan,” ujarnya.

Untung meminta jaksa yang ada di Provinsi Banten mempunyai komitmen dan konsistensi dalam menjalankan program kerja Kajagung RI

Setia Untung Arimuladi menegaskan salah satu untuk mencapai zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah transparansi informasi publik.

Oleh karena itu pada saat memberikan pengarahan di depan jajaran Kejati Banten Kamis (04/02/2021) lalu, Setia Untung Arimuladi meminta agar jajaran Kejati Banten berkomitmen keras untuk segera mewujudkan zona integritas memperoleh predikat WBK/WBBM.

“Saya berharap kedatangan saya bersama tim disini tidak sia sia. Kita harus mampu membuat 7 (tujuh) satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejati Banten mendapatkan predikat WBK, dan predikat WBBM untuk Kejati Banten di tahun 2021,” katanya.

Adapun Program Prioritas Jaksa Agung Tahun 2021, yaitu :

  1. Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional;
  2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan professional;
  3. Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik;
  4. Digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi;
  5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku;
  6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara;
  7. Penyelesaian perkara dugaan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(bpro)




Tinggalkan Balasan