Tak Kenal Pandemi, Prostitusi Melimpah di Kos Mewah

bantenpro.id

bantenpro.id, Tangerang – Praktik prostitusi kos di Jalan Boulevard Residence BSD Kota Tangsel tak surut meski pernah digerebek aparat. Para pekerja seks komersial mematok tarif Rp300 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan. Kesepakatan esek-esek dilakukan melalui aplikasi percakapan gratis MiChat.

Akhir Januari lalu, Muksin Al Fachry menerima informasi kos di Jalan Boulevard Residence BSD, Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dijadikan praktik prostitusi terselubung. Muksin sungguh penasaran. Sebab, kos mewah yang berada di kawasan perumahan elit itu sebelumnya pernah digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Saat penggerebekan ketika itu, praktik prostitusi di sana memang terungkap. Muksin tahu persis, sebab dia ikut menangani perkara tersebut mengingat jabatannya sebagai Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel.

Merasa curiga prostitusi terselubung beroperasi kembali di kos itu, dia kemudian mengatur siasat dan strategi. Sebelum mendatangi kos-kosan, Muksin berselancar di MiChat. Dari beberapa penelusuran dan penyamarannya, didapat pemilik akun yang membuka ‘lapaknya’ di kos tersebut. Kesepakatan dan janji ketemu pun dibuat.

“Jadi awalnya kita menggunakan aplikasi medsos untuk tahu di situ ada BO atau tidak,” kata Muksin seperti diwartakan tribunnews, Kamis (04/02/2021).

Langkah eksekusi kemudian dimatangkan. Rabu 3 Februari 2021 Muksin meluncur ke kos di Jalan Boulevard Residence BSD. Di belakangnya, sejumlah regu Satpol PP siap menunggu aba-aba.

“Kita dateng tuh. Pas kita periksa kamar lain kita ketok dia buka pintu eh dia lagi telanjang,” ujar Muksin.

Operasi tangkap tangan pun dilakukan. Beberapa kamar digedor Satpol PP dan didapati pasangan yang sedang asyik berkencan. Muksin mengaku mendapati sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun bekas terpakai di lokasi.

Dari hasil interogasi, sebagian perempuan yang menjajakan dirinya ini tak beraksi sendirian. Mereka ada yang mengkoordinir dan bertindak sebagai muncikari. Para muncikari yang ternyata laki-laki ini menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi percakapan dan memasang foto profil perempuan cantik.

Bisnis prostitusi ini tak mengenal kata tiarap. Padahal Kota Tangerang Selatan sedang menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena pandemi Covid-19. Buktinya, praktik esek-esek ini melimpah di kos mewah tersebut.

Dalam penggerebakan hari itu saja, ada sebanyak 26 orang yang diamankan. Sebanyak 18 orang ditangani Satpol PP, tiga orang dikirim ke Dinas Sosial dan tiga orang lagi diserakan ke Polres Kota Tangsel karena diduga bertindak sebagai muncikari.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana, seperti diberitakan RRI, mengatakan, dari setiap aktivitas prostitusi yang diperoleh satu pekerja seks, sang mucikari memperoleh komisi antara Rp100 sampai Rp200 ribu.

“Tarif PSK ini antara 300 ribu sampai 700 ribu. Muncikari mendapat komisi antara 100 sampai Rp200 ribu untuk satu kali transaksi,” jelasnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Angga Surya Saputra mengatakan tiga orang yang diamankan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau kejahatan terhadap kesusilaan.

“Praktik prostitusi online itu berada kos-kosan yang berlabel penginapan komersil di Jalan Boulevard Residence, BSD City, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel,” kata Angga Surya Saputra dikutip bantenpro.id dari RRI, Sabtu (06/02/2021).

Angga melanjutkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman, terutama orang-orang yang berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online tersebut.

“Yang kita dalami mucikari karena dapat keuntungan,” jelasnya.

Ketiga mucikari tersebut adalah R (30 tahun), H (31 tahun), dan RA (23 tahun) yang keseluruhannya adalah laki-laki. Mereka disebut melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Juga Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. Dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (bpro)




Tinggalkan Balasan