Mendagri Instruksikan Pembentukan Posko Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan

bantenpro.id

bantenpro.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro atau PPKM Mikro.

Aturan ini akan diterapkan mulai besok (09/02/2021) hingga 22 Februari 2021. Apa saja yang berbeda?

Dikutip bantenpro.id dari situs resmi Sekretariat Kabinet Senin (08/02/2021), Inmendagri dikeluarkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang dengan berbasis mikro.

Selain itu, dalam instruksi Mendagri yang baru ini, ada perintah untuk membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di level desa dan kelurahan.

Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro (PPKM Mikro) di wilayah masing-masing.

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” bunyi instruksi Mendagri diktum kesatu.

Selain kepada para gubernur, dalam diktum kesatu juga disebutkan, instruksi ini juga ditujukan kepada para  bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Tito mengatakan, para gubernur dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Dalam instruksi Mendagri ini juga diatur jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya mencakup 6 hal.

Yaitu, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pada diktum keempat disebutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) tingkat desa dan kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan.

Sesuai ketentuan diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kebutuhan biaya di tingkat kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota.

Sementara kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/Polri. Untuk kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada anggaran Kemenkes atau BNPB, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. (bpro)

 

Sumber: Sekretariat Kabinet RI




Tinggalkan Balasan