Maksimal Berkerumun 3 Orang di Zona Merah, Pemkot Tangerang Ikuti Instruksi Mendagri

bantenpro.id

bantenpro.id, Tangerang – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini. PPKM ke depan akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkat RT di wilayah dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

  • Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
  • Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
  • Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
  • Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari IO rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
  6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kota Tangerang langsung bersikap. Langkah awal adalah menggelar rapat koordinasi yang diikuti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang serta seluruh lurah dan camat, Senin (08/02/2021).

Dalam rapat yang berlangsung secara daring itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan agar Instruksi Mendagri dapat dipelajari secara rinci oleh lurah dan camat untuk disosialisasikan ke masyarakat dan dilaksanakan segera.

“Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Arief dalam keterangan persnya, Senin (08/02/2021).

Arief mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Ini mengingat sektor rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus.

Wakil Wali Kota Sachrudin menambahkan, lurah dan camat diminta dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

“Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal,” kata Sachrudin. (bpro)

 




Tinggalkan Balasan