Modus Rekrutmen Palsu Pegawai Citilink, Penata Rias Ditangkap

bantenpro.id

bantenpro.id, Tangerang – Polisi menangkap Novan Adisaputra (28), tersangka penipuan dengan modus rekrutmen pegawai maskapai penerbangan Citilink. Lelaki yang berprofesi sebagai penata rias pegantin ini telah memperdaya lima korbannya dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka ditangkap anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Wisma Garuda, Jalan Duri Kosambi 28D, Jakarta Barat, Kamis (04/02/2021). Polisi merilis pengungkapan kasus ini Senin (08/02/2021).

Tetapi karena hasil pemeriksaan rapid antigennya terkonfirmasi positif Covid-19, tersangka tak dihadirkan dan kini dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mengutip laman Tribratanews Polri, kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap atas laporan korban, yakni sepasang suami istri Andiansyah-Neneng Mulyantri.

Pada November 2020 tersangka Novan Adiputra yang merupakan teman sekolah suami Neneng, Andiyansyah mengajak kedua korban untuk bekerja sebagai petugas counter check in di maskapai penerbangan. Dia mencatut nama maskapai Citilink.

“Agar diterima kedua korban dimintakan uang secara bertahap dengan total Rp 34,6 juta,” kata Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra.

Menurut pengakuan Novan kepada korbannya, uang itu untuk keperluan biaya masuk kerja, seragam kerja dan uang training. Setelah uang diberikan, Novan tidak merealisasikan janjinya hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Adi Ferdian mengatakan penyidik akan memanggil dan meminta keterangan lima orang yang telah menjadi korban penipuan Novan ini. “Korban sekarang sudah berjumlah 5 orang,” katanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Achmad Alexander Yurikho mengatakan, untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku para korban telah diterima di Citilink.

“Namun bekerja di rumah (WFH) dengan cara absen, mengetik nama, No ID pegawai yang sudah diberikan sebelumnya oleh tersangka dan mengirimkan shareloc peta lokasi rumah dengan menggunakan fasilitas WA Group,” ujar Alexander.

Novan juga mengaku kenal dengan humas perusahaan penerbangan itu yang berinisial CZY. Nomor handphone yang sering dihubungi korban dan meyakinkan bahwa korban telah diterima bekerja di maskapai Citilink.

“Ternyata CZY adalah rekaan semata dari tersangka dan merupakan dia sendiri,” kata Alexander.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bpro)

 

Sumber: Tribratanews Polri




Tinggalkan Balasan