bantenpro.id, Tangerang – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Tangerang belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Ini terbukti dari masih adanya kerumunan di sejumlah titik di kota ini. Bahkan di Kecamatan Larangan, warga dengan santainya berkerumun di pasar malam.
Itu terjadi di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Larangan. Melihat situasi ini, petugas gabungan langsung datang dan membubarkan keramaian tersebut.
Dikutip bantenpro.id dari investor, hal itu diungkapkan Camat Larangan Marwan yang memimpin operasi PPKM Mikro di Kecamatan Larangan kepada media, Selasa (09/02/2021) malam.
“Kita datang berdasarkan laporan masyarakat yang khawatir dengan masih adanya kerumunan di sini. Terlebih saat ini Kota Tangerang mulai hari ini menjalankan PPKM Mikro. Tapi pasar malam yang ada di wilayah ini (Taman Asri) baru pertama dilakukan, karena saat PPKM sebelumnya tidak ada kegiatan tersebut,” ucap Marwan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agus Hendra menyatakan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk saat ini memang dilarang selama pelaksanaan PPKM Mikro. Oleh sebab itu dirinya berharap peran serta masyarakat untuk sama-sama menyukseskan upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang.
“Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan masyarakat ada batasan-batasannya saat PPKM saat ini, dengan membatasi kegiatan operasional jamnya. Saat ini kegiatan pasar malam itu telah dibubarkan karena telah melanggar aturan PPKM Mikro yang telah dibuat,” ungkap Agus.
Meski begitu, Agus menyatakan masih menjalankan langkah persuasif dalam mengatasi permasalahan kerumunan yang terjadi. Hal tersebut juga berupaya disosialisasikan kepada petugas yang berada di lapangan yang menjalankan operasi.
“Kami hanya berikan teguran ke pihak pedagang dan penyelenggara kerumunannya. Dan saya juga tadi sudah minta kepada semua petugas yang melaksanakan operasi untuk bertindak se-persuasif mungkin agar tidak menimbulkan bentrokan dengan pedagang atau warga masyarakat. Namun kalau memang nantinya kembali ditemukan hal serupa bukan tidak mungkin kita akan tindak tegas dengan akan memberikan sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi denda administratif. Tujuannya untuk memberikan kesadaran di masyarakat karena masih dalam masa pandemi dan pelaksanaan PPKM Mikro,” ujarnya. (bpro)
Sumber: investor