Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Feb 2021 20:45 WIB

Dilaporkan Melanggar, 2 Perusahaan di Tangerang Diadukan ke Disnakertrans


 Dilaporkan Melanggar, 2 Perusahaan di Tangerang Diadukan ke Disnakertrans Perbesar

bantenpro.id, Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerima pengaduan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan asal Tangerang. Masing-masing PT IJ di Kota Tangerang dan PT SM di Kabupaten Tangerang.

Pelapornya adalah karyawan perusahaan alih daya atau outsourcing PT Gema Jobsker Infokom yang ditempatkan di dua perusahaan itu.

Penyidik PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Rohmatullah, seperti diwartakan Antara, mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaporan terkait sejumlah hak-hak para pekerja yang tidak diberikan oleh dua perusahaan, yakni PT SM dan PT IJ.

Untuk itu, Disnakertrans akan segera melakukan pengecekan atas laporan tersebut. Termasuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan operasional kedua perusahaan.

“Itu kita akan cek lebih lanjut. Dimana kalau tidak dijalankan sebagaimana diatur di UU 2003 akan ada sanksi dalam pasal yang mengatur itu,” katanya dikutip bantenpro.id dari Antara, Jumat (12/02/2021).

Ia menyebutkan apabila ditemukan ada pelanggaran aturan dan mekanisme ketenagakerjaan yang sudah diterapkan, maka akan ada sanksi pidana yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.

“Sanksinya itu minimum 1 bulan kurungan penjara atau 4 tahun. Dendanya dari Rp10 juta sampai Rp 400 juta,” kata dia.

Pelanggaran normatif yang dilaporkan antara lain seperti tak membayar tunjangan hari raya (THR). Hal ini seperti disampaikan kuasa hukum para karyawan, Raidin Anom.

Baca Juga :  Unjukrasa Kenaikan UMK, Demonstran Bertopeng Curi Perhatian

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menyakini ada pelanggaran. Karena saya mendampingi, akan ada pemanggilan pihak yang terlibat dugaan pelanggaran hukum dan ranahnya di pidana,” kata Raidin dikutip bantenpro.id dari Antara, Jumat (12/02/2021).

Ia mengatakan upaya pelaporan ke Disnakertrans itu karena pihaknya meyakini bahwa kedua perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing PT Gema Jobsker Infokom tersebut sudah melanggar aturan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Karena ini wilayah penyelidikan, kami tidak bisa menyebut. Saya contohkan ada katakanlah kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan, cuti hamil dan cuti nikah tidak diberikan. Termasuk THR (tidak diberikan),” katanya.

Ia menuturkan ada sekitar 16 ribu pekerja di kedua perusahaan tersebut yang tidak mendapatkan pelakuan baik. Bahkan selama 3 sampai 5 tahun kerap melakukan PHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon.

Sehingga ia menuding, jika apa yang sudah dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ada pelanggaran yang bersifat pidana. Seperti PHK tidak menerima pesangon. Pemutusan kontrak juga harusnya 2 bulan sebelumnya dikasih tahu, ini satu minggu kadang langsung (hari itu juga). Ini perilaku kejahatan melanggar konstitusi nasional,” ungkapnya.

Kuasa hukum PT Gema Jobsker Infokom, Gilbert Marciano, seperti ditulis Antara, mengatakan dengan adanya pelaporan dari para pekerja itu maka pihaknya akan membantu untuk memberikan alat bukti secara formil kepada penyidik dari Disnakertrans Provinsi Banten.

Baca Juga :  THR Karyawan Tak Dipenuhi, Lapor ke Sini

“Poinya sudah terang benderang agar dapat diproses penyelidikan ini, yang kami tuntut untuk segera memberikan haknya, apabila tidak dibayarkan dana itu melalui kami,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kedua perusahaan yang telah menjalani kerjasama dengan pihaknya telah mencoreng dan membuat kredibilitas PT Gema Jobsker Infokom menjadi buruk.

“Gimana kami mau bayar kalau tidak ada dana yang masuk dari dua perusahaan tersebut, ini juga membuat kredibilitas PT Gema Jobsker Infokom di anggap tidak bisa membayarkan. Karena sebetulnya ada cacat ingkar janji,” ungkapnya. (bpro)

 

Sumber: Antara

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah