Jabatan Kepala Daerah Berakhir Besok, WH Kirim Surat Tak Mau Diisi Plh

bantenpro.id

bantenpro.id, Serang – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 seharusnya dilaksanakan 17 Februari esok hari. Tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.

Meski demikian, sampai hari ini belum ada kepastian prosesi tersebut terlaksana. Hal ini menyusul adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari lalu.

Berdasarkan SE Mendagri itu, masa jabatan kepala daerah yang berakhir Februari 2021 meski tidak ada sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, diminta gubernur menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian atau Plh kepala daerah. SE Mendagri menyebut Plh ditempatkan untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dilantiknya kepala dan wakil kepala daerah terpilih.

Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandegalng dan Kota Cilegon adalah empat daerah di Provinsi Banten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Untuk Kota Tangerang Selatan, hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilkada baru akan disidangkan Mahkamah Konstitusi esok hari, Rabu (17/02/2021).

Sedangkan untuk Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon, Gubernur Banten Wahidin Halim tak mau kepala daerahnya diisi oleh Plh. Dia bahkan sudah meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan sesuai jadwal.

Permintaan ini telah disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin 15 Februari 2021.

Dalam surat itu, WH meminta pelantikan kepala daerah di dua daerah yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang segera atau sesuai masa jabatan kedua daerah tersebut yang berakhir 17 Februari 2021.

Dalam pertimbangannya, WH mengungkapkan beberapa hal. Pertama, Kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Kedua, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak dari Pandemi Covid-19.

Ketiga, percepatan penyerapan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk pendisplinan masayarkat dalam menerapkan protokol kesehtan dan vaksinasi Covid-19.

Asisten Daerah I Pemprov Banten Septo Kalnadi, seperti diberitakan Grup Pikiran Rakyat, membenarkan Gubernur Banten Wahidin Halim mengirimkan surat kepada Mendagri. Dalam surat tersebut, gubernur berharap pengangkatan dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkad 2020 bisa tepat waktu.

Menurut Septo, gubernur mempertimbangkan beberapa hal agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang sesuai akhir masa jabatan yakni 17 Februari 2021.

“Pak Gubernur memohon kepada Bapak Mendagri untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten bisa tepat waktu sesuai akhir masa jabatan pada tanggal 17 Februari 2021,” katanya.

Pada pleno hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa unggul dengan mendapatkan perolehan 429.054 suara. Sementara pasangan calon nomor urut dua Nasrul-Eki meraih 247.310 suara.

Sementara KPU Cilegon menetapkan pasangan Helldy Agustian dan Sanuji sebagai pemenang Pilkada 2020 dengan perolehan suara sebanyak 75.449 suara.

Kemudian KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Irna-Tanto) sebagai pemenang Pilkada Pandeglang 2020 dengan meraih 389. 367 suara. Kemenangan Irna-Tanto sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi setelah melalui beberapa kali persidangan, gugatan tersebut ditolak.

Sedangkan KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, mendapat suara terbanyak dengan perolehan 235.734 suara. Tetapi, saat ini kemenangan Benyamin-Pilar digugat di Mahkamah Konstitusi. (bpro)




Tinggalkan Balasan