KI Kabulkan Permohonan Buka Informasi Dana Kelurahan di Batuceper dan Neglasari

bantenpro.id

bantenpro.id, Serang – Inilah hasil sengketa informasi di Kota Tangerang yang sudah berjalan cukup lama. Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten akhirnya mengabulkan sebagian gugatan pemohon, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), dalam sengketa informasi melawan Kecamatan Neglasari dan Batuceper, Kota Tangerang.

Majelis memerintahkan Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Batuceper untuk memberikan informasi tertulis mengenai realisasi dana kelurahan tahun 2019 di masing-masing wilayahnya dalam waktu 14 hari kerja seusai putusan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, memerintahan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon,” petikan dalam amar putusan KI Provinsi Banten yang dikutip bantenpro.id, Selasa (16/02/2021).

Dalam permohonannya, KITA-PD meminta salinan realisasi dana kelurahan tahun 2019 meliputi jenis kegiatan dan alokasi anggaran serta dokumen pendukung; kontrak kerja dengan pihak ketiga, rincian anggaran biaya dan kuitansi; serta besar dana yang diterima.

KITA-PD dalam permohonannya itu meminta informasi realisasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN dan APBD. Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permintaan KITA-PD karena yang diminta merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada KITA-PD selaku Pemohon, kecuali dokumen berupa kuitansi tidak dapat diberikan kepada Pemohon. Alasannya, kuitansi merupakan informasi yang tidak dikuasai Kecamatan Neglasari dan Batuceper.

Hasil sidang sengketa informasi itu diputuskan dalam putusan terpisah. Putusan sengketa informasi KITA-PD melawan Kecamatan Batuceper bernomor 029/IV/KI BANTEN-PS/2020 dibacakan dalam sidang terbuka pada 10 November 2020 dengan Ketua Majelis Komisioner Toni Anwar Mahmud. Sedangkan putusan sengketa KITA-PD melawan Kecamatan Neglasari bernomor 030/IV/KI BANTEN-PS/2020 dibacakan pada 29 Desember 2020 dengan Ketua Majelis Komisioner Heri Wahidin.

“Penyelesaian sengketa informasi antara KITA-PD dengan badan publik yang dimohonkan ini memang berjalan cukup lama, karena terkendala kondisi pandemi Covid-19. Tetapi, Komisi Informasi Provinsi Banten akan tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikan banyaknya sengketa informasi yang dimohonkan,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman kepada bantenpro.id, Selasa (16/02/2021).

Sengketa informasi ini berawal dari surat KITA-PD kepada Kecamatan Batuceper dan Neglasari yang meminta salinan realisasi dana kelurahan tahun 2019. Surat dilayangkan pada Februari 2020. Merasa tak puas mendapat jawaban dari yang diminta, KITA-PD pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Banten pada 21 April 2020. (mst/bpro)




Tinggalkan Balasan