bantenpro.id, Serang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menerima 12 permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait dana kelurahan di Kota Tangerang. Dua di antaranya telah dikeluarkan putusan ajudikasi, sementara 10 lainnya menunggu giliran.
Dua belas penyelesaian sengketa informasi ini dimohonkan oleh Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD). Lembaga swadaya masyarakat ini melawan 11 kecamatan dan 1 organisasi perangkat daerah berbentuk badan di Pemerintah Kota Tangerang.
Adapun yang telah mendapat putusan ajudikasi adalah sengketa informasi KITA-PD melawan Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Batuceper.
“Yang sudah putus ada dua, permohonan sengketa KITA-PD melawan Kecamatan Neglasari dan Batuceper. Sedangkan dengan kecamatan-kecamatan lainnya masih berjalan. Ada 11 kecamatan dan 1 badan,” kata Hujaji, petugas penerima permohonan sengketa Komisi Informasi Provinsi Banten kepada bantenpro.id, Selasa (16/02/2021).
Menurut Hujaji, seluruh pokok perkara yang disengketakan adalah sama. KITA-PD selaku Pemohon, meminta pihak kecamatan dan badan memberikan informasi sesuai yang diminta.
Yaitu salinan realisasi dana kelurahan tahun 2019 meliputi jenis kegiatan dan alokasi anggaran serta dokumen pendukung; kontrak kerja dengan pihak ketiga, rincian anggaran biaya dan kuitansi; serta besar dana yang diterima.
KITA-PD dalam permohonannya itu meminta informasi realisasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2019.
“Pihak Termohon sudah memberikan jawaban, ada jawabannya. Cuma nggak sesuai dengan yang dimohon. Ada sebagian yang nggak dilayani di beberapa kecamatan, makanya KITA-PD menyampaikan permohonan sengketa informasi itu ke kami,” kata Hujaji.
Komisi Informasi Provinsi Banten menjadwalkan 4 sengketa informasi ini disidangkan besok, Rabu (17/02/2021). Empat Termohon masing-masing Kecamatan Benda, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Periuk dan Kecamatan Karawaci.
Agenda untuk KITA-PD melawan Kecamatan Benda dan Tangerang adalah pemeriksaan awal kedua. Sedangkan agenda untuk KITA-PD melawan Kecamatan Periuk dan Karawaci adalah putusan sela.
Sengketa informasi ini berawal dari surat KITA-PD kepada kecamatan-kecamatan dan organisasi perangkat daerah untuk meminta salinan realisasi dana kelurahan tahun 2019. Surat dilayangkan pada Februari 2020.
Merasa tak puas mendapat jawaban dari yang diminta, KITA-PD pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Banten pada 21 April 2020.
Menurut Hujaji, proses penyelesaian yang memakan waktu panjang disebabkan karena keterbatasan aktivitas mengingat sedang masa pandemi Covid-19.
“Situasi pandemi yang membuat jarak dan aktivitas yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan, tidak mungkin kami meminta keterangan dari para pihak dalam waktu yang bersamaan, apalagi yang dilaporkan cukup banyak. Tapi pada prinsipnya kami akan tuntaskan masalah ini, tidak ada masalah sengketa informasi yang kami abaikan,” kata Hujaji. (mst/bpro)
Tinggalkan Balasan