Pemprov Banten Siapkan Honor untuk Tim Satgas Covid-19

bantenpro.id

bantenpro.id, Serang – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk insentif atau honor tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Alokasi anggaran itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipi Negara (ASN).

“Sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, pemerintah daerah boleh memberikan honor kepada anggota satgas,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti dalam keterangan tertulis dikutip bantenpro.id, Selasa (16/02/2021).

Poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN menyebut pertama alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP) sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima ASN pada tahun anggaran 2020.

Poin berikutnya disebutkan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan tramtib linmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.

Lebih lanjut Rina menjelaskan pihaknya juga telah melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pembentukan satgas yang mengacu pada SE tersebut punya fungsi lebih luas, seperti penambahan tugas membantu pemulihan ekonomi, melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Provinsi Banten.

SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu disebutkan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta gubernur, bupati, dan wali kota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Gubernur dan bupati/wali kota dalam hal ini langsung menjadi ketua atau tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

Tugas satgas di daerah meliputi pelaksanaan dan pengendalian implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, melakukan pengawasan, pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan menetapkan dan melaksanakan kebijakan, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Komando dan kendali penanganan COVID-19 ada di bawah Kasatgas Penanganan COVID-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

SE Mendagri juga mengatur soal struktur satgas. Struktur di provinsi misalnya, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 ketua, 3 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 6 bidang, yaitu data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan.

Sementara lampiran SE tersebut menyebut secara detail siapa yang menjadi ketua, wakil ketua, dan seterusnya. Untuk tingkat provinsi, gubernur menjadi ketua, TNI, kepolisian, dan unsur pemda masing-masing menjadi wakil ketua I-III. (bpro)

 

Sumber: detikcom




Tinggalkan Balasan