bantenpro.id, Serang – Upaya Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten dilangsungkan hari ini, 17 Februari 2021, gagal sudah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak mengabulkan permintaan WH yang dikirim melalui surat tersebut.
Pelantikan kepala daerah terpilih akhirnya akan dilaksanakan pada akhir Februari 2021 ini. Untuk kepala daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ)-nya 17 Februari 2021, akan dilaksanakan pelantikan pada 25-27 Februari 2021.
Mengutip siaran pers dari laman bantenprov.go.id, Rabu (17/02/2021), pelantikan pada akhir Februari nanti dibagi menjadi 2 tahap. Pertama yang akan dilantik adaalah Bupati dan Wakil Bupati Serang, dan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
Tahap kedua, adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan berikutya Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
Di Provinsi Banten sendiri terdapat empat wilayah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, yakni Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
“Pelantikan dilaksanakan secara virtual oleh Gubernur. Kepala daerah yang akan dilantik tetap berada di daerahnya masing-masing,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten, Septo Kalnadi saat mengikuti telekonferensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pemerintah daerah yang telah melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada Senin, 15 Februari 2021.
Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan akan ditunjuk Pelaksana Harian (PlH) bupati dan wali kota sesuai ketentuan
“Dilakukan serah terima jabatan atau penyerahan memori jabatan dari kepala daerah yang habis masa jabatannya kepada PlH. Hal itu akan dilakukan secara sederhana dengan mematuhi protokol kesehatan,” tambah Septo.
Masih menurut Septo, terkait dengan pelaksanaan teknis pelantikan, Kemendagri akan mengirimkan surat lanjutan.
“Teknis lebih lanjut, Kemendagri akan mengirimkan surat terkait langkah pelaksanaan pelantikan dan lain-lainnya,” pungkasnya. (bpro)
Sumber: Pemprov Banten